JAKARTA – Puluhan Organisasi
Profesi Wartawan saat ini dikabarkan tengah merapatkan barisan dan menyatakan
sikap untuk bersatu menyampaikan sejumlah tuntutan yang akan dilayangkan kepada
pihak Dewan Pers atas rencana aksi yang akan dilakukan pada Rabu (04/07/2018)
esok hari.
Ditengarai ratusan wartawan yang saat ini tengah geram dan berkumpul untuk
menyatakan sikap dikarenakan pergeseran fungsi dari Dewan Pers yang seharusnya
bisa menjadi rumah dan melindungi umat pers dalam menjalankan tugas jurnalistik
sesuai dengan amanah UU Pokok pers No. 40 Tahun 1999.
Ketua Umum Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Ozzy S Sudiro
menyampaikan bahwa, saat ini insan pers Indonesia tengah bergejolak, khususnya
setelah adanya ketidaksetaraan atau pemisahan antara pers lokal dan pers yang
menamakan dirinya mainstream.
“Mereka dibelenggu dengan kebebasan dalam sangkar. Satu diangkat yang satu
dipijak dengan politik belah bambu yang selalu diterapkan dalam berbagai kebijakan.
Ini harus segera dituntaskan agar tidak berlarut-larut dan menjadi pemicu,”
tegas Ozzy menyampaikan melalui pernyataannya dihadapan sejumlah awak media di
Gedung Dewan Pers Lantai V, Jalan Kebon Sirih Raya No. 32-34, Jakarta pada
Selasa (03/07/2018) hari ini.
Ozzy menilai, saat ini lembaga yang seharusnya bisa mewadahi dan melindungi
tugas wartawan dilapangan dan bisa merangkul semua lini insan pers itu tengah
lupa pada sejarah kemerdekaan Pers yang diplopori oleh Majelis Pers yang
mengafiliasi organisasi Pers reformis dan coba menghapus catatan sejarah itu.
Hal ini tentu bertolak belakang dengan esensi jurnalistik yang selalu
mengedepankan edukasi dalam konteks pencerdasan kehidupan bangsa.
“Bagaimana bisa, wartawan dituntut untuk profesional, kompetensi, melaksanakan
etika jurnalistik, sementara Dewan Pers itu sendiri menunjukkan kebohongan
publik dan kejahatan yang tidak beretika. Ingat, penghapusan catatan sejarah
merupakan pembohongan, pembodohan dan kejahatan yang harus segera diluruskan,”
tukasnya.
Ozzy menyebutkan, bahwa kejahatan dan pembohongan serta pembodohan yang
dilakukan adalah dengan meniadakan puluhan organisasi pers yang punya andil
holder dalam melahirkan Dewan Pers. Saat ini hanya ada tiga organisasi yang
diakui dan puluhan lainnya tidak diakui dan tidak ada dalam catatan yang
dipublish Dewan Pers.
“Kami tidak perlu pengakuan dan tidak penting diakui oleh Dewan Pers.
Selama rakyat dan masyarakat mengakui keberadaan kami, semua aspirasi akan
terwakili. Permasalahannya adalah bukan diakui atau tidak tetapi setidaknya
Dewan Pers harus mengakui dan mencatat sejarah, mencatat keberadaan 27
organisasi Pers yang menamakan Majelis Pers (MP) yang pernah melahirkannya
dalam catatan sejarah Pers indonesia,telah meratifikasi yang semula dari kode
etik wartawan (KEWI) menjadi kode etik jurnalis (KEJ), memberi penguatan penguatan
terhadap Dewan Pers,dan telah memberi ruang kemerdekaan Pers untuk dipublish
agar generasi saat ini bisa mengetahui sejarah itu sendiri, bukan malah
dihilangkan,” ujarnya.
Ketum KWRI yang notabene merupakan Sekretaris Jenderal Majelis Pers ini
menilai, sebuah kewajaran jika umat pers saat ini bergejolak. Semua karena mereka
merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil dalam menjalankan kedaulatan
jurnalistik.
“Undang-Undang Pers harus direvisi, disempurnakan karna sudah tidak relevan
dan kontekstual dimana lahirnya UU No 40 thn 1999 tentang pers sebelum
amandemen UU Dasar 1945 yang sudah beberapa kali diamandemen terutama mengenai
HAM, dan mengenai tugas serta fungsi Dewan Pers itu sendiri harus dikembalikan
kepada khitohnya agar semua kembali kepada tatanan seperti yang diamanatkan UU
dan cita-cita para wartawan, para pejuang Pers Reformis terdahulu yang
menginginkan kemerdekaan pers yang berdaulat penuh demi untuk kehidupan bangsa
dan negara Indonesia,” ujarnya.
Diketahui, saat ini puluhan organisasi wartawan dan ratusan jurnalis akan
melakukan unjuk rasa besar-besaran di halaman Gedung Dewan Pers untuk
melayangkan tuntutan terhadap aturan dan kebijakan yang dianggap malah
mengurung kebebasan mereka dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Selain itu kabarnya pemicu kemarahan ratusan wartawan tersebut juga
dikarenakan adanya berita kematian seorang jurnalis didalam Lapas terkait
pemberitaan yang dibuatnya.
“Setiap karya jurnalistik yang disebut berita, sepenuhnya tidak bisa
dikriminalisasi. Apalagi ada wartawan sampai meninggal dunia atau dianiaya
karena berita yang ditulisnya. Ini sebuah kejahatan, wajar mereka marah dan
geram atasnama solidaritas profesi,” pungkas Ketua Umum Komite Wartawan
Reformasi Indonesia (KWRI) Ozzy S Sudiro.***(R/LKBK65).
Gambar : Dokumen DPP KWRI
untuk LKBK65.
Editor : M. Fahrozi
_________
“MENGUTIP SEBAGIAN
ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS MENDAPAT IZIN
TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
__________


Post a Comment