SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Mengurai Benang Kusut dan Selayang Pandang Berdirinya BUMD PT. Ketapang Mandiri

Mengurai Benang Kusut dan Selayang Pandang Berdirinya BUMD PT. Ketapang Mandiri

Written By lkbk on Sunday, April 1, 2018 | 4:04 AM

(BAGIAN SATU)


KETAPANG – PT.Ketapang Mandiri, Ketapang, Kalimantan Barat, berdiri sesuai dengan undang undang nomor 5 tahun 1962, tentang Perusahaan Daerah, Pasal 4, bahwa ; 1. Perusahaan Daerah didirikan dengan Peraturan Daerah atas kuasa undang undang. 2. Perusahaan Daerah termaksud pada ayat (1) adalah badan Hukum yang kedudukannya sebagai Badan Hukum diperoleh dengan berlakuknya Peraturan Daerah tersebut. 3. Peraturan Daerah termaksud pada ayat (1) mulai berlaku setelah mendapat pengesahan instansi atasan.

Untuk itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Bupati Kabupaten Ketapang mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah (persero) PT. Ketapang Mandiri Kabupaten Ketapang tanggal 2 Juli 2002 dan dikeluarkanlah SK Bupati nomor 242 tahun 2002 tentang pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah (persero) PT. Ketapang Mandiri, Kabupaten Ketapang, periode 2002 s/d 2006 pada tanggal 2 September 2002 dengan susunan sebagai berikut ; Direktur Utama Ir. Gusti Kamboja, Direktur Teknik dan Pemasaran Riduan, SP, serta Direktur Umum dan Keuangan Muherman, SE.

Kemudian SK Bupati Ketapang nomor :203 tahun 2002 tentang Pengangkatan Badan Pengawas Perusahaan Daerah (persero) PT. Ketapang Mandiri, Kabupaten Ketapang, Periode 2002 s/d 2005, dengan susunan sebagai berikut, Ketua Badan Pengawas Drs.H.Bachtiar, Sekretaris Badan Pengawas Drs.H.Mahyudin dan Anggota Badan Pengawas H.Firduas, M.Si.

Selanjutnya SK Bupati Ketapang nomor : 181 tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah (persero) PT. Ketapang Mandiri, Kabupaten Ketapang, tanggal 17 Juli 2002, dan berdasarkan Permendagri Nomor 3 tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu Pasal 2 ; Bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat berupa Perusahaan Daerah (PD) atau Perseroan Terbatas (PT).

Pasal 3 : (1). Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bentuk hukumnya berupa Perusahaan Daerah (PD), tunduk pada peraturan perundang undangan yang berlaku yang mengatur Perusahaan Daerah. (2). Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bentuk hukumnya berupa Perseroan Terbatas (PT) tunduk pada undang undang Nomor 1 Tahun 1995, dan sekarang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan peraturan pelaksanaannya.

Pasal 4 : Gubernur, Bupati/Walikotamadya dapat merubah bentuk hukum Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT). Pasal 8 ; (1). Saham Perusahaan Terbatas (PT) dapat dimiliki oleh Pemerintah Daerah, Perusahaan Daerah, Swasta dan Masyarakat. (2). Bagian terbesar dari saham Perseroan Terbatas dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan Perusahaan Daerah.

Untuk itu PT. Ketapang Mandiri didirikan dengan Akta Pendirian No. 79 Tanggal 16 September 2002 oleh Notaris Eddy Dwi Pribadi, SH, yang berkedudukan di Pontianak dan pada saat pengesahan ke Menkumham di Jakarta, di akta ini syaratnya kurang, yaitu untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) pendiri atau pemilik modal atau pemegang sahamnya minimal 2 (dua) orang (undang undang Perseroan Terbatas Nomor 1 Tahun 1995 dan 40 Tahun 2007 pasal 7 ayat 1), maka dari itu diadakan perubahan akta perubahan modal kepada Notaris Ingrid Lannywaty,SH, yang berkedudukan di Jakarta dengan Nomor 87, tanggal 30 Januari 2003, yang modal dasarnya sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyard Lima Ratus Juta Rupiah) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang.

Dan pada akta perubahan modal Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dimiliki oleh Perusahaan Daerah PT. Ketapang Mandiri Kabupaten Ketapang yang dalam hal ini diwakili oleh Ir.Gusti Kamboja, dan Rp. 1.480.000.000,- (Satu Milyard Empat Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang, dalam hal ini oleh Bupati selaku Kepala Daerah Kabupaten Ketapang.

Dengan terpenuhinya syarat pendirian Perseroan Terbatas PT.Ketapang Mandiri, maka pengesahan akta oleh Kemenkumham disahkan dengan Nomor : C-04616 HT.01.TH.2003 tanggal 6 Maret 2003.

Berikutnya Kep. DPRD Ketapang No.1/2008, tentang Pemberian Persetujuan kepada Bupati Ketapang guna menetapkan, Rancangan Perda Kabupaten Ketapang, tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ketapang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ketapang. Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ketapang pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Ketapang Mandiri, dan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ketapang ke dalam Modal Saham PT. Bank Pembangunan Daerah Kalbar, tanggal 19 Pebruari 2008.

Perda No. 2 Tahun 2008, tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ketapang pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Ketapang Mandiri, tanggal 21 Pebruari 2008, sebesar Rp. 2.188.532.800,- (Dua Milyard Seratus Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Rupiah).***(Tim/LKBK65).

BERSAMBUNG.......

Gambar : SPBU PT. Ketapang Mandiri.***(Foto: LKBK65).
_________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS DARI REDAKSIHAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
__________

Share this post :

Post a Comment