(BAGIAN SATU)
KETAPANG – PT.Ketapang
Mandiri, Ketapang, Kalimantan Barat, berdiri sesuai dengan undang undang nomor
5 tahun 1962, tentang Perusahaan Daerah, Pasal 4, bahwa ; 1. Perusahaan Daerah didirikan dengan Peraturan Daerah atas kuasa
undang undang. 2. Perusahaan Daerah
termaksud pada ayat (1) adalah badan Hukum yang kedudukannya sebagai Badan Hukum
diperoleh dengan berlakuknya Peraturan Daerah tersebut. 3. Peraturan Daerah termaksud pada ayat (1) mulai berlaku setelah
mendapat pengesahan instansi atasan.
Untuk
itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Bupati Kabupaten Ketapang mengeluarkan
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah
(persero) PT. Ketapang Mandiri Kabupaten Ketapang tanggal 2 Juli 2002 dan
dikeluarkanlah SK Bupati nomor 242 tahun 2002 tentang pengangkatan Direksi
Perusahaan Daerah (persero) PT. Ketapang Mandiri, Kabupaten Ketapang, periode
2002 s/d 2006 pada tanggal 2 September 2002 dengan susunan sebagai berikut ;
Direktur Utama Ir. Gusti Kamboja, Direktur Teknik dan Pemasaran Riduan, SP,
serta Direktur Umum dan Keuangan Muherman, SE.
Kemudian
SK Bupati Ketapang nomor :203 tahun 2002 tentang Pengangkatan Badan Pengawas
Perusahaan Daerah (persero) PT. Ketapang Mandiri, Kabupaten Ketapang, Periode
2002 s/d 2005, dengan susunan sebagai berikut, Ketua Badan Pengawas
Drs.H.Bachtiar, Sekretaris Badan Pengawas Drs.H.Mahyudin dan Anggota Badan
Pengawas H.Firduas, M.Si.
Selanjutnya
SK Bupati Ketapang nomor : 181 tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Perusahaan Daerah (persero) PT. Ketapang Mandiri, Kabupaten Ketapang,
tanggal 17 Juli 2002, dan berdasarkan Permendagri Nomor 3 tahun 1998 tentang
Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu Pasal 2 ; Bentuk Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat berupa Perusahaan Daerah (PD) atau Perseroan
Terbatas (PT).
Pasal
3 : (1). Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) yang bentuk hukumnya berupa Perusahaan Daerah (PD), tunduk pada
peraturan perundang undangan yang berlaku yang mengatur Perusahaan Daerah. (2). Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
yang bentuk hukumnya berupa Perseroan Terbatas (PT) tunduk pada undang undang
Nomor 1 Tahun 1995, dan sekarang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(PT) dan peraturan pelaksanaannya.
Pasal
4 : Gubernur, Bupati/Walikotamadya dapat merubah bentuk hukum Perusahaan Daerah
(PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT). Pasal 8 ; (1). Saham Perusahaan Terbatas
(PT) dapat dimiliki oleh Pemerintah Daerah, Perusahaan Daerah, Swasta dan
Masyarakat. (2). Bagian terbesar dari saham Perseroan Terbatas dimiliki oleh
Pemerintah Daerah dan Perusahaan Daerah.
Untuk
itu PT. Ketapang Mandiri didirikan dengan Akta Pendirian No. 79 Tanggal 16
September 2002 oleh Notaris Eddy Dwi Pribadi, SH, yang berkedudukan di
Pontianak dan pada saat pengesahan ke Menkumham di Jakarta, di akta ini
syaratnya kurang, yaitu untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) pendiri atau
pemilik modal atau pemegang sahamnya minimal 2 (dua) orang (undang undang
Perseroan Terbatas Nomor 1 Tahun 1995 dan 40 Tahun 2007 pasal 7 ayat 1), maka
dari itu diadakan perubahan akta perubahan modal kepada Notaris Ingrid
Lannywaty,SH, yang berkedudukan di Jakarta dengan Nomor 87, tanggal 30 Januari
2003, yang modal dasarnya sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyard Lima Ratus
Juta Rupiah) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang.
Dan
pada akta perubahan modal Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dimiliki
oleh Perusahaan Daerah PT. Ketapang Mandiri Kabupaten Ketapang yang dalam hal
ini diwakili oleh Ir.Gusti Kamboja, dan Rp. 1.480.000.000,- (Satu Milyard Empat
Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang,
dalam hal ini oleh Bupati selaku Kepala Daerah Kabupaten Ketapang.
Dengan
terpenuhinya syarat pendirian Perseroan Terbatas PT.Ketapang Mandiri, maka
pengesahan akta oleh Kemenkumham disahkan dengan Nomor : C-04616 HT.01.TH.2003
tanggal 6 Maret 2003.
Berikutnya
Kep. DPRD Ketapang No.1/2008, tentang Pemberian Persetujuan kepada Bupati
Ketapang guna menetapkan, Rancangan Perda Kabupaten Ketapang, tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ketapang pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Ketapang. Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ketapang pada Badan
Usaha Milik Daerah PT. Ketapang Mandiri, dan penyertaan modal Pemerintah
Kabupaten Ketapang ke dalam Modal Saham PT. Bank Pembangunan Daerah Kalbar,
tanggal 19 Pebruari 2008.
Perda
No. 2 Tahun 2008, tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ketapang pada
Badan Usaha Milik Daerah PT. Ketapang Mandiri, tanggal 21 Pebruari 2008,
sebesar Rp. 2.188.532.800,- (Dua Milyard Seratus Delapan Puluh Delapan Juta
Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Rupiah).***(Tim/LKBK65).
BERSAMBUNG.......
BERSAMBUNG.......
Gambar : SPBU PT. Ketapang
Mandiri.***(Foto: LKBK65).
_________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS DARI
REDAKSI, HAK
CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
__________

Post a Comment