KETAPANG – Pemerintah
Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, telah mengadakan pertemuan dengan Forum
Pedagang Pasar Rangga Sentap (FPPRS), di Pendopo Rumah Jabatan Bupati jalan
H.Agus Salim, Kecamatan Delta Pawan, Kamis, (29/03/2018) pagi.
Menurut Kapolsek Delta Pawan, AKP Riwayansah, kepada
media ini, bahwa pertemuan itu dilaksanakan berdasarkan surat permohonan Ketua
Forum Pasar Rangga Sentap (FPPRS) bernomor : 003/FPPRS/ktp, tanggal 6 Februari
2018 lalu dengan pihal permohonan rapat, serta Surat Bupati Ketapang, nomor :
005/0223/Diskop.UKM & dah prin tentang Undangan.
Selanjutnya dijelaskan Riwayansah, bahwa dalam.surat
undangan Bupati Ketapang tersebut, mengundang perwakilan dari para pedagang
masing masing 5 orang yaitu perwakilan pedagang ayam daging, pedagang ikan,
pedagang sayur, pedagang sembako, pedagang pakaian dan pedagang kelontong.
“Namun yang hadir semua pedagang Pasar Rangga Sentap
ada sekitar 150 orang”, terang Kapolsek Delta Pawan, Riwayansah yang
kebetulan pihaknya juga hadir, kepada media ini, Kamis (29/03/2018) sore.
Dijelaskan Riwayan lebih lanjut, bahwa pertemuan hari
itu di Pimpin oleh Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan, H. M. Farhan SE, M.Si, sebagai
mediator, dan Kepala Diskop,UKM & Perdagangan Perindustrian Kabupaten
Ketapang, serta Kabag Hukum Ketapang ,Dinas Instansi Pemda Ketapang, Muspika
Kecamatan Delta Pawan .
“Dalam pertemuan itu Kepala Dinas Kop.UKM &
Perdagangan Perindustrian Kabupaten Ketapang telah menyampaikan bahwa
renovasi/pembangunan Pasar Rangga Sentap direncanakan di bulan April 2018
dengan anggaran dari pusat”, lanjut Kapolsek Riwayansah.
Kemudian lanjut Riwayansah, dalam kesempatan itu juga,
Maniri selaku Ketua Forum Pedagang Pasar Rangga Sentap, menyampaikan pendapat
dan permasalahan, kondisi serta situasi yang terjadi di Pasar Rangga
Sentap saat ini.
“Dalam pertemuan tersebut telah disampaikan oleh
Ketua FPPRS, tentang kelayakan Pasar Rangga Sentap karena kurangnya daya beli,
dia juga minta agar adanya penertiban terhadap keberadaan pasar illegal, serta minta
kepada pemerintah, agar pasar tersebut ditempatkan ditempat yang strategis”,
ujar Riwayansah.
Riwayansah juga menjelaskan, bahwa sehubungan dengan
banyaknya yang hadir dan banyak pula permintaan kepada pemerintah, maka
pertemuan tersebut sesuai dengan undangan untuk diwakili oleh perwakilan dari
pedagang, untuk merumuskan atau mencari solusi antara pedagang dengan
Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang, kemudian pedagang yang lainnya
mempercayakan kepada perwakilan dan membubarkan diri.
“Pertemuan antara perwakilan pedagang yang tergabung
didalam wadah Forum Pedagang Pasar Rangga Sentap yang berjumlah 20 orang dengan
Pemkab Ketapang dilanjutkan untuk merumuskan dan mencari solusi terhadap permasalahan
pedagang yang berada di Pasar Rangga Sentap”, Riwayan menjelaskan.
Lebih jauh Riwayansah berkata, kesimpulan hasil
pertemuan antara perwakilan pedagang Pasar Rangga Sentap dengan Pemkab Ketapang
tersebut adalah, akan diadakan kajian ilmiah Pasar Rangga Sentap secara ekonomi.
“Pasar dikelola secara independen atau membentuk badan
pengelola, dalam pembangunan Pasar Rangga Sentap harus transparan dan disosialisasikan
terlebih dahulu”, ujar Kapolsek Delta Pawan AKP Riwayansah.
Juga kata Riwayan, hasil pertemuan itu disepakti juga
bahwa untuk melakukan penertiban pasar pasar illegal lainnya termasuk cafe
yang berada di Pasar Rangga Sentap. Kemudian penegakan Perda dilaksanakan
secara rutin dan berkelanjutan.
“Dan di Pasar Rangga Sentap juga harus ada Keamanan
Pasar, serta mengarahkan pembangunan pemukiman/perumahan masyarakat di
daerah Rangga Sentap”, lanjut Riwayansah.
Selain itu, lanjut Riwayansah,disepakati juga agar infrastruktur
jalan menuju Pasar Rangga Sentap diperbaiki. Cafe cafe Rangga Sentap agar
dijadikan taman, “pembangunan Pasar Ranga Sentap agar diprioritaskan
kepada Pedagang Rangga Sentap. Juga pembenahan kebersihan lingkungan Pasar
Rangga Sentap, dan meminta Pemkab Ketapang melakukan pembinaan kepada Pedagang
Rangga Sentap.
“Pertemuan sudah beberapa kali dilakukan, namun yang
menjadi aspirasi pedagang belum maksimal, sehingga menimbulkan kekecewaan para
pedagang terhadap Pemkab Ketapang”, tutup Kapolsek Delta Pawan, AKP
Riwayansah.***(Fikri/LKBK65).
Gambar : Dokumen Polsek Delta Pawan untuk LKBK65.
_________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS DARI
REDAKSI, HAK
CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
__________






Post a Comment