SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , , , » Bupati Martin Rantan Perintahkan Plt. Dirut Segera Benahi BUMD PT. Ketapang Mandiri

Bupati Martin Rantan Perintahkan Plt. Dirut Segera Benahi BUMD PT. Ketapang Mandiri

Written By lkbk on Tuesday, March 20, 2018 | 7:22 PM


KETAPANG – Dengan belum beroperasinya kembali SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) PT. Ketapang Mandiri, hingga saat ini masih menjadi perbincangan hangat dan pertanyaan besar bagi warga Ketapang, Kalimantan Barat, hal ini sangat beralasan, sebab selama ini SPBU Ketapang Mandiri merupakan salah satu pelayanan bagi warga yang mengisi BBM dikala bahan bakar kendaraannya habis.

Berkaitan dengan hal itu Plt. Dirut (Direktur Utama) PT.Ketapang Mandiri, H. Hamimzar Yahya, SIP, kepada media ini menjelaskan bahwa dirinya juga sudah diperntahkan oleh Bupati Ketapang Martin Rantan, SH, untuk segera membenahi BUMD milik Pemkab Ketapang tersebut.

“Pak Bupati juga sudah memerintahkan kepada saya untuk segera membenahi PT. Ketapang Mandiri ini ketika Musrenbang yang berlangusng satu hari kemarin di Hotel Borneo Emerald”, terang Hamimzar Yahya, Selasa (20/03/2018) siang.

Selanjutnya dikatakan Hamimzar Yahya, bahwa atas perintah Bupati Martin Rantan itu dirinya sesegera mungkin akan membenahi semua urusan yang menyangkut operasional PT. Ketapang Mandiri itu, khususnya pengoperasian kembali SPBU yang merupakan salah satu sarana bagi warga Ketapang untuk mengisi bahan bakar minyak kendaraannya.

“Sekarang kita menunggu RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), sebab secara hukum akta notaris lebih dari 5 tahun tidak melaksanakan RUPS, maka akan kadaluarsa”, terang Hamimzar Yahya, seraya menyatakan bahwa dirinya juga saat ini sedang melakukan pembenahan administrasi PT. Ketapang Mandiri itu.

Sementara pada bagian lain, banyak pihak mempertanyakan status PT. Ketapang Mandiri, apakah itu BUMD milik Pemkab Ketapang secara total atau sudah go publik ? Berkenaan dengan hal itu, menurut Hamimzar Yahya, pihaknya sedang menyelesaikan akta perubahan.

Dengan keberadaan PT. Ketapang Mandiri itu juga, sejak kemarin, media ini telah melakukan penelusuran keberbagai pihak yang mengetahui seluk beluk berdirinya perusahaan tersebut. Hasilnya, menurut sumber yang dapat dipercaya bahwa Ketapang Mandiri itu awalnya dibentuk dengan Perda Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah (persero) PT. Ketapang Mandiri Kabupaten Ketapang.

Kemudian untuk saat ini ada perubahan bentuk badan hukumnya, yaitu dengan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Ketapang Mandiri Kabupaten Ketapang menjadi Perseroan Terbatas Ketapang Mandiri, yang ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2017 oleh Bupati Martin Rantan,SH, dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Drs.H. M. Mansyur, MSi pada tanggal yang sama dalam Lembaran Daerah Nomor 62.

Selain mengelola SPBU ternyata BUMD PT. Ketapang Mandiri ini juga dikabarkan sebelumnya telah mengelola perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang ada di daerah ini, namun sampai sejauhmana bentuk pengelolaan kedua usaha tersebut media ini masih melakukan penelusuran agar mendapatkan keterangan yang lebih jelas lagi.***(Tim/LKBK65).

Gambar : SPBU PT. Ketapang Mandiri.***(Foto: LKBK65).

_________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS DARI REDAKSIHAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
__________

Share this post :

Post a Comment