KETAPANG – Dengan belum beroperasinya
kembali SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) PT. Ketapang Mandiri, hingga
saat ini masih menjadi perbincangan hangat dan pertanyaan besar bagi warga
Ketapang, Kalimantan Barat, hal ini sangat beralasan, sebab selama ini SPBU Ketapang
Mandiri merupakan salah satu pelayanan bagi warga yang mengisi BBM dikala bahan
bakar kendaraannya habis.
Berkaitan
dengan hal itu Plt. Dirut (Direktur Utama) PT.Ketapang Mandiri, H. Hamimzar
Yahya, SIP, kepada media ini menjelaskan bahwa dirinya juga sudah diperntahkan
oleh Bupati Ketapang Martin Rantan, SH, untuk segera membenahi BUMD milik
Pemkab Ketapang tersebut.
“Pak Bupati
juga sudah memerintahkan kepada saya untuk segera membenahi PT. Ketapang
Mandiri ini ketika Musrenbang yang berlangusng satu hari kemarin di Hotel
Borneo Emerald”, terang Hamimzar Yahya, Selasa (20/03/2018) siang.
Selanjutnya
dikatakan Hamimzar Yahya, bahwa atas perintah Bupati Martin Rantan itu dirinya
sesegera mungkin akan membenahi semua urusan yang menyangkut operasional PT.
Ketapang Mandiri itu, khususnya pengoperasian kembali SPBU yang merupakan salah
satu sarana bagi warga Ketapang untuk mengisi bahan bakar minyak kendaraannya.
“Sekarang kita
menunggu RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), sebab secara hukum akta notaris
lebih dari 5 tahun tidak melaksanakan RUPS, maka akan kadaluarsa”, terang
Hamimzar Yahya, seraya menyatakan bahwa dirinya juga saat ini sedang melakukan
pembenahan administrasi PT. Ketapang Mandiri itu.
Sementara pada bagian lain, banyak pihak mempertanyakan status PT. Ketapang
Mandiri, apakah itu BUMD milik Pemkab Ketapang secara total atau sudah go
publik ? Berkenaan dengan hal itu, menurut Hamimzar Yahya, pihaknya sedang menyelesaikan
akta perubahan.
Dengan keberadaan PT. Ketapang Mandiri itu juga, sejak kemarin, media ini telah
melakukan penelusuran keberbagai pihak yang mengetahui seluk beluk berdirinya
perusahaan tersebut. Hasilnya, menurut sumber yang dapat dipercaya bahwa Ketapang
Mandiri itu awalnya dibentuk dengan Perda Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Perusahaan Daerah (persero) PT. Ketapang Mandiri Kabupaten
Ketapang.
Kemudian untuk
saat ini ada perubahan bentuk badan hukumnya, yaitu dengan Perda Nomor
2 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah
Ketapang Mandiri Kabupaten Ketapang menjadi Perseroan Terbatas Ketapang
Mandiri, yang ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2017 oleh Bupati Martin
Rantan,SH, dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Drs.H. M.
Mansyur, MSi pada tanggal yang sama dalam Lembaran Daerah Nomor 62.
Selain
mengelola SPBU ternyata BUMD PT. Ketapang Mandiri ini juga dikabarkan
sebelumnya telah mengelola perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang ada di
daerah ini, namun sampai sejauhmana bentuk pengelolaan kedua usaha tersebut
media ini masih melakukan penelusuran agar mendapatkan keterangan yang lebih jelas lagi.***(Tim/LKBK65).
Gambar : SPBU PT. Ketapang Mandiri.***(Foto: LKBK65).
_________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS
DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
__________

Post a Comment