SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , , » Anggarannya Rp. 6 Milyar, Pasar Rangga Sentap Ketapang Dibangun Baru Tahun Ini

Anggarannya Rp. 6 Milyar, Pasar Rangga Sentap Ketapang Dibangun Baru Tahun Ini

Written By lkbk on Friday, March 30, 2018 | 5:20 AM

KETAPANG – Seperti diberitakan sebelumnya di media ini, bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, telah mengadakan pertemuan dengan Forum Pedagang Pasar Rangga Sentap (FPPRS), yang membahas tentang perkembangan pasar daerah itu ke depannya, yang berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Bupati jalan H.Agus Salim, Kamis, (29/03/2018) pagi kemarin, dimana dalam pertemuan itu telah pula dihasilkan sejumlah kesepakatan.

“Benar, kita sudah mengadakan pertemuan dengan perwakilan para pedagang melalui Forum Pedagang Pasar Rangga Sentap, dan hasil dari pertemuan itu sangat baik sekali untuk kemajuan pasar itu ke depannya”, terang Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Ketapang, Toni Jaya, ketika dihubungi media ini, Jumat (30/03/2018) pagi.

Selanjutnya, Tony Jaya berkata, bahwa di tahun 2018 ini, Pemerintah Pusat melalui dana APBN telah mengalokasikan untuk pembangunan Pasar Rangga Sentap melalui dana Tugas Pembantuan dari Kementerian Perdagangan, sebesar Rp. 6 milyar.

“Perjuangan saya tidak sia sia, karena tidak semua Kabupaten/Kota yang dapat bantuan untuk pembangunan pasar itu, di seluruh Indonesia hanya 185 Kabupaten yang dapat bantuan, termasuklah Kabupaten Ketapang, karena ini bukan APBD Ketapang, akan tetapi APBN dengan nilai Rp. 6 milyar”, ungkap Tony Jaya.

 “Selain Kabupaten Ketapang, ada 6 daearah lain di Kalbar yang dapat bantuan tersebut, yakni Kabupaten Melawi, Sintang, Kota Pontianak, Landak dan Kapuas Hulu”, jelas Tony Jaya.

Pasar Rangga Sentap yang akan dibangun nanti, kata Tony Jaya, termasuk golongan pasar tipe C, dengan 198 los dan 35 kios, akan diusahakan pada akhir April 2018 nanti sudah dilakukan proses lelang, dan pihaknya juga berupaya secepatnya pasar itu sudah bisa dibangun.

Dengan adanya bangunan baru Pasar Rangga Sentap, ini merupakan salah satu solusi untuk menyelesaikan pasar pasar ilegal yang ada di Ketapang, disamping itu penegakan hukum merupakan prioritas pertama”, jelas Tony Jaya, seraya menyatakan bahwa pada tanggal 3 dan 4 April ini pihaknya ada reviu di Kementeriaan Perdagangan, dan setelah reviu baru keluar DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) nya.

Khusus untuk penegakan hukum, dikatakan Tony Jaya, itu sudah diatur dalam undang undang nomor 7 tahun 2014, tentang perdagangan, dalam pasal 24 jo psl 106, disebutkan bahwa orang yang menjalankan usaha tanpa ada izin pengelolaan pasar rakyat di ancam pidana 4 tahun penjara dan denda 10 milyar.

“Tanpa penegakan hukum, pasar yang ada di Ketapang ini tidak akan bisa tertib”, pungkas Tony Jaya.***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar : Tony Jaya, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Ketapang, Kalbar.***(Ist).

_________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS DARI REDAKSIHAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
__________
Share this post :

Post a Comment