KETAPANG – Seperti
diberitakan sebelumnya di media ini, bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang,
Kalimantan Barat, telah mengadakan pertemuan dengan Forum Pedagang Pasar Rangga
Sentap (FPPRS), yang membahas tentang perkembangan pasar daerah itu ke
depannya, yang berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Bupati jalan H.Agus Salim,
Kamis, (29/03/2018) pagi kemarin, dimana dalam pertemuan itu telah pula
dihasilkan sejumlah kesepakatan.
“Benar, kita sudah mengadakan pertemuan dengan
perwakilan para pedagang melalui Forum Pedagang Pasar Rangga Sentap, dan hasil
dari pertemuan itu sangat baik sekali untuk kemajuan pasar itu ke depannya”,
terang Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan
Perindustrian Kabupaten Ketapang, Toni Jaya, ketika dihubungi media ini, Jumat
(30/03/2018) pagi.
Selanjutnya, Tony Jaya berkata, bahwa di tahun 2018
ini, Pemerintah Pusat melalui dana APBN telah mengalokasikan untuk pembangunan
Pasar Rangga Sentap melalui dana Tugas Pembantuan dari Kementerian Perdagangan,
sebesar Rp. 6 milyar.
“Perjuangan saya tidak
sia sia, karena tidak semua Kabupaten/Kota yang dapat bantuan untuk pembangunan
pasar itu, di seluruh Indonesia hanya 185 Kabupaten yang dapat bantuan,
termasuklah Kabupaten Ketapang, karena ini bukan APBD Ketapang, akan tetapi
APBN dengan nilai Rp. 6 milyar”, ungkap Tony Jaya.
“Selain
Kabupaten Ketapang, ada 6 daearah lain di Kalbar yang dapat bantuan tersebut,
yakni Kabupaten Melawi, Sintang, Kota Pontianak, Landak dan Kapuas Hulu”, jelas
Tony Jaya.
Pasar Rangga Sentap yang akan dibangun nanti,
kata Tony Jaya, termasuk golongan pasar tipe C, dengan 198 los dan 35 kios,
akan diusahakan pada akhir April 2018 nanti sudah dilakukan proses lelang, dan pihaknya
juga berupaya secepatnya pasar itu sudah bisa dibangun.
“Dengan adanya
bangunan baru Pasar Rangga Sentap, ini merupakan salah satu solusi untuk
menyelesaikan pasar pasar ilegal yang ada di Ketapang, disamping itu penegakan
hukum merupakan prioritas pertama”, jelas Tony Jaya, seraya menyatakan bahwa
pada tanggal 3 dan 4 April ini pihaknya ada reviu di Kementeriaan Perdagangan,
dan setelah reviu baru keluar DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) nya.
Khusus untuk penegakan hukum, dikatakan Tony Jaya, itu
sudah diatur dalam undang undang nomor 7 tahun 2014, tentang perdagangan, dalam
pasal 24 jo psl 106, disebutkan bahwa orang yang menjalankan usaha tanpa ada izin
pengelolaan pasar rakyat di ancam pidana 4 tahun penjara dan denda 10 milyar.
“Tanpa
penegakan hukum, pasar yang ada di Ketapang ini tidak akan bisa tertib”,
pungkas Tony Jaya.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar : Tony Jaya, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan
Perindustrian Kabupaten Ketapang, Kalbar.***(Ist).
_________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS DARI
REDAKSI, HAK
CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
__________

Post a Comment