PONTIANAK – Sebanyak 500 tabung gas LPG 3 kg
yang disubsidi pemerintah, berhasil diamankan Subdit 4 Ditreskrimsus Polda
Kalbar yang dipimpin Kasubdit 4 beserta 15 anggotanya di Toko Indo Star Jalan
Komodor Yos Sudarso samping Gg. Kelapa 3 Nomor A1 Jeruju Pontianak Barat, Selasa
(09/01/2018) sore tadi.
Menurut
Kapolda Kalbar, melalui Kabid Humas AKBP Nanang Purnomo, kepada media ini,
Selasa (09/01/2018) malam, menjelaskan bahwa identitas pemilik Toko Indo Star
tersebut berinisial HS alias H yang beralamat di Jalan H. Rais A. Rahman Gg.
Selamat II No. 4 Rt. 002 Rw. 005 Kelurahan Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak
Barat, Kota Pontianak.
“Modus
Operandi yang dilakukan oleh Sdr. HS alias H, menjual Gas Bersubsidi tersebut sejak
tahun 2008, dimana Sdr. HS alias H mendapatkan Gas itu dengan cara membeli di pangkalan-pangkalan
yang berada di sekitar toko, dengan harga antara Rp. 16.500/tabung Gas 3 Kg
sesuai HET (harga eceran tertinggi) dan kemudian dijual kembali dengan harga
Rp. 20.000,- untuk setiap tabung Gas 3 Kg ke Masyarakat”, terang Nanang.
Selanjutnya
dijelaskan Nanang, bahwa dalam melakukan penjualan, HS alias H tidak memiliki
Izin Pangkalan atau Izin Niaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
“Maka
Terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Sdr.HS alias H dapat disangkakan pasal,
bahwa setiap orang yang melakukan niaga, tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.
30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
huruf d UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi”, ungkap Nanang
Purnomo.
Hingga
berita ini diturunkan tersangka HS alias H masih dalam proses pemeriksaan lebih
lanjut oleh pihak Kepolisian Kalbar, demikian juga BB (barang bukti) berupa 464
tabung gas LPG 3kg dan 36 tabung LPG kosong disitia.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar : Documen Humas Polda Kalbar untuk LKBK65
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______






Post a Comment