SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Warga Sungai Jawi Dalam Diamankan Polisi Kalbar, Ini Pasalnya

Warga Sungai Jawi Dalam Diamankan Polisi Kalbar, Ini Pasalnya

Written By lkbk on Tuesday, January 9, 2018 | 11:47 PM

PONTIANAK – Sebanyak 500 tabung gas LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah, berhasil diamankan Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar yang dipimpin Kasubdit 4 beserta 15 anggotanya di Toko Indo Star Jalan Komodor Yos Sudarso samping Gg. Kelapa 3 Nomor A1 Jeruju Pontianak Barat, Selasa (09/01/2018) sore tadi.

Menurut Kapolda Kalbar, melalui Kabid Humas AKBP Nanang Purnomo, kepada media ini, Selasa (09/01/2018) malam, menjelaskan bahwa identitas pemilik Toko Indo Star tersebut berinisial HS alias H yang beralamat di Jalan H. Rais A. Rahman Gg. Selamat II No. 4 Rt. 002 Rw. 005 Kelurahan Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.

“Modus Operandi yang dilakukan oleh Sdr. HS alias H, menjual Gas Bersubsidi tersebut sejak tahun 2008, dimana Sdr. HS alias H mendapatkan Gas itu dengan cara membeli di pangkalan-pangkalan yang berada di sekitar toko, dengan harga antara Rp. 16.500/tabung Gas 3 Kg sesuai HET (harga eceran tertinggi) dan kemudian dijual kembali dengan harga Rp. 20.000,- untuk setiap tabung Gas 3 Kg ke Masyarakat”, terang Nanang.

Selanjutnya dijelaskan Nanang, bahwa dalam melakukan penjualan, HS alias H tidak memiliki Izin Pangkalan atau Izin Niaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Maka Terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Sdr.HS alias H dapat disangkakan pasal, bahwa setiap orang yang melakukan niaga, tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf d UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi”, ungkap Nanang Purnomo.

Hingga berita ini diturunkan tersangka HS alias H masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian Kalbar, demikian juga BB (barang bukti) berupa 464 tabung gas LPG 3kg dan 36 tabung LPG kosong disitia.***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar : Documen Humas Polda Kalbar untuk LKBK65
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Share this post :

Post a Comment