PONTIANAK –
Hiruk pikuk Pilkada Serentak 2018 di seluruh Indonesia terus menghangat, baik
itu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta
Bupati dan Wakil Bupati.
KPU (Komisi Pemilihan Umum) sebagai pelaksana hajatan pesta
demokrasi setiap lima tahun sekali ini pun dibuat super sibuk untuk
mempersiapkan tahapan tahapan pelaksanaan Pilkada berikutnya.
Setelah nanti pada tanggal 12 Februari 2018, KPU
menetapkan Pasangan Calon yang akan bertarung di Pilkada Serentak, tanggal 27
Juni 2018, tentu pasangan calon Gubenur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil
Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati, akan mengikuti tahapan tahapan
berikutnya, yang mekanismenya telah diatur oleh KPU, termasuk masa kampanye.
Menurut Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Umi
Rifdiawati, ketika dihubungi media ini, Rabu (17/01/2018) siang, menjelaskan
bahwa, jadwal kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Walikota dan
Wakil Walikota, serta Calon Bupati dan Wakil Bupati, dijadwalkan pada tanggal
15 Februari hingga tanggal 23 Juni 2018.
“Pada masa kampanye Paslon tidak boleh membuat iklan
di media massa, kecuali yang dibiayai oleh KPU atau APBD (Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah)”, terang Umi Rifdiawati dari ujung telpon genggamnya.
Dijelaskan Umi Rifdiawati lebih jauh, bahwa apabila
Paslon membuat iklan di media massa pada saat kampanye, maka akan diberikan
sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon Pilkada.***(Halim
Anwar/LKBK65).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______

Post a Comment