SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , , » Musim Pilkada Telah Tiba, Paslon Dilarang Pasang Iklan Dimedia Massa, Ini Sanksinya

Musim Pilkada Telah Tiba, Paslon Dilarang Pasang Iklan Dimedia Massa, Ini Sanksinya

Written By lkbk on Thursday, January 18, 2018 | 1:13 AM

PONTIANAK – Hiruk pikuk Pilkada Serentak 2018 di seluruh Indonesia terus menghangat, baik itu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati.

KPU (Komisi Pemilihan Umum) sebagai pelaksana hajatan pesta demokrasi setiap lima tahun sekali ini pun dibuat super sibuk untuk mempersiapkan tahapan tahapan pelaksanaan Pilkada berikutnya.

Setelah nanti pada tanggal 12 Februari 2018, KPU menetapkan Pasangan Calon yang akan bertarung di Pilkada Serentak, tanggal 27 Juni 2018, tentu pasangan calon Gubenur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati, akan mengikuti tahapan tahapan berikutnya, yang mekanismenya telah diatur oleh KPU, termasuk masa kampanye.

Menurut Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Umi Rifdiawati, ketika dihubungi media ini, Rabu (17/01/2018) siang, menjelaskan bahwa, jadwal kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Walikota dan Wakil Walikota, serta Calon Bupati dan Wakil Bupati, dijadwalkan pada tanggal 15 Februari hingga tanggal 23 Juni 2018.

“Pada masa kampanye Paslon tidak boleh membuat iklan di media massa, kecuali yang dibiayai oleh KPU atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)”, terang Umi Rifdiawati dari ujung telpon genggamnya.

Dijelaskan Umi Rifdiawati lebih jauh, bahwa apabila Paslon membuat iklan di media massa pada saat kampanye, maka akan diberikan sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon Pilkada.***(Halim Anwar/LKBK65).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______
Share this post :

Post a Comment