SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , » Kunjungi Kabupaten Karawang, Menteri Desa Dialog di Warung Kopi

Kunjungi Kabupaten Karawang, Menteri Desa Dialog di Warung Kopi

Written By lkbk on Tuesday, January 23, 2018 | 11:48 PM

KARAWANG – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro didampingi Wakil Bupati Kabupaten Karawang Ahmad Zamakhsyari dan Staf Khusus Menteri Desa,PDT dan Transmigrasi Syaiful Huda galer dialog bersama 12 Desa se-Kecamatan Cilamaya Wetan Kab.Karawang di warung Kopi Desa mekarmaya.

Dialog tersebut digelar dalam kunjungan Menteri Desa,PDT dan Tranmigrasi  meninjau dan peresmian bantuan Rice Mill (Pengilingan Padi digital)  untuk Bum Desa Bersama (Bumdesa)" Berkah Bersama".Dimana penggililingan padi digital  tersebut mampu memproduksi 1,5 ton perjam.

"Saya minta Rice mill ini, bisa menjadi nilai tambah untuk perekonomian minimal di kecamatan sini,"ujar Eko didepan para kepala Desa.

Selanjutnya Eko berpesan mesin penggilling padi ini mesti di rawat dengan baik begitupun berasnya di usahakan dikemas jangan terlalu besar, bisa dikemas kecil misal ada kemasan 1 kilogram dimana hasil produksi beres ini bisa dibeli dan dimanfaatkan oleh masyarakat kecil.

"Kemasan dalam satu kilogram,supaya masyarakat bisa dibeli masyarakar juga,tidak hanya itu karena beras ini adalah beres peremium bisa di juga dijual di pasar moderen, dan kami siap fasilitasi untuk beberapa perusahan besar,"paparnya.

Guna memuluskan usaha kecil menegah yang dikelola Badan Usaha Milik Desa bersama (Bum Desa) Kecamatan Cilamaya Wetan  Menteri Eko dalam kesempatan itu memberikan bantuan tambah permodalan Rp 100 jt,diharapan bantaun modal itu bisa untuk menghidupan usaha kecil menengan yang ada di kecamayan Cilamaya Wetan." Bantuan tambahan ini bisa dikelola dengan simpan pinjam dengan bungan yang se minim mungkin,"paparnya.

Terkait pemanfaatan dana desa (DD)  Eko mengaku bahwa pada tahun ini (2018) realisasi dana desa harus dilakukan dengan cara padat karya,alias tidak boleh disuwakelolakan." Untuk tahun ini dana desa wajib dikelola secara swakelola,dengan bahan baku dan pekerja harus dari desa setempat, untuk upahnya 30% dari nilai DD harus dibayarkan setiap satu hari sekali atau paling maksimal satu minggu sekali."paparnya.

Wakil Bupati Kab.Karawang Ahmad Zamakhsyari mengapresisai lamgkah yang dilakukan oleh Menteri Desa,PDT dan Transmirasi dengan memberikakn bantaun mesin rice mill atau penggiling padi digital.

"Bantuan ini cocok buat kabupaten kami dan ucapkan terimkasih, begitupun dengan bantuan modal buat Bumdesa ini senafas dengan program kita dalam membasmi lintah darat,kami minta bantuan permodalan bunganya bisa nol persen atau sesuai dengan OJK saja,"pungkasnya.***(Farid/LKBK65).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______
Share this post :

Post a Comment