JAKARTA – Program TNI dalam pengadaan barang dan jasa tahun
anggaran 2018 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) bidang pertahanan,
dengan kegiatan profesionalisme dan kesejahteraan prajurit, pembangunan Minimum
Essential Force (MEF), pengembangan industri pertahanan dan penguatan
pertahanan wilayah perbatasan.
Hal
tersebut disampaikan Kasum TNI Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan, M.P.A., M.B.A pada acara
Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Unit Organisasi
(UO) Mabes TNI tahun 2018 secara kolektif di Aula Gatot Subroto Mabes TNI,
Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (19/1/2018).
Menurut Laksdya TNI
Dr. Didit Herdiawan penandatanganan kontrak secara kolektif ini, merupakan
tindak lanjut dari instruksi Panglima TNI kepada para Kepala Staf Angkatan dan
Kasum TNI melalui Surat Telegram No. ST/1660/2017 tanggal 28 Desember 2017
tentang perintah melaksanakan percepatan pelaksanaan program dan anggaran tahun
anggaran 2018.
“Untuk mencapai
efektivitas dan efisiensi realisasi anggaran, diperlukan langkah nyata
khususnya berkaitan dengan percepatan proses pengadaan barang dan jasa,
termasuk percepatan proses kontrak pengadaan barang dan jasa dilingkungan TNI,”
jelas Kasum TNI.
Lebih lanjut Laksdya
TNI Dr. Didit Herdiawan mengatakan bahwa penandatanganan kontrak pengadaan
barang dan jasa secara kolektif antara para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) satuan
kerja jajaran TNI dengan mitra penyedia barang dan jasa merupakan wujud nyata
dalam mendukung kebijakan pemerintah.
“Kontrak yang telah
ditandatangani tersebut sudah melalui proses lelang sebagaimana
telah diubah dalam Perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat
atas Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,”
ungkap Kasum TNI.
Kasum TNI
menyampaikan bahwa di lingkungan TNI sendiri kebijakan tersebut sangat terkait
dengan proses pengadaan barang dan jasa sebagai realisasi dari Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang telah diterbitkan oleh pemerintah.
“Dengan
dilaksanakannya penandatangan kontrak di awal tahun, maka diharapkan akan
mempercepat daya serap anggaran TNI TA 2018 dan dapat menghindari terjadinya
kegiatan lintas tahun,” katanya.
Diakhir sambutan
Kasum TNI menekankan pada pejabat Pengawasan Kegiatan (Wasgiat) dan
Pengendalian Kegiatan (Dalgiat) agar meningkatkan peran pengawasan program atau
kegiatan sesuai bidang fungsi teknisnya masing-masing. “Itjen TNI sebagai
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar membantu pelaksanaan
pendampingan sehingga dapat meminimalkan temuan permasalahan dan keterlambatan
penyelesaian pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya.
Pelaksanaan penandatanganan kontrak UO Mabes
TNI berjumlah 74 Paket Kegiatan dengan nilai Rp 1.09 Triliun, sedangkan
penandatanganan kontrak di masing-masing Angkatan sudah dilaksanakan yaitu :
TNI AD sejumlah 191 paket kegiatan sebesar Rp 1.8 Triliun , TNI AL
sejumlah 173 paket kegiatan sebesar Rp 813 Miliar, dan TNI AU sebanyak 325
paket kegiatan sebesar Rp 2.7 Triliun.
Secara keseluruhan Unit Organisasi jajaran
TNI telah dilaksanakan penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa secara
kolektif sejumlah 763 paket kegiatan dengan total nilai sebesar Rp 6.5
Triliun.***(SP/LKBK65).
Gambar : Dokumen Puspen TNI untuk LKBK65
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______

Post a Comment