SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , , » Ditreskrimum Polda Kalbar Sikat Pelaku Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Ini Beritanya

Ditreskrimum Polda Kalbar Sikat Pelaku Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Ini Beritanya

Written By lkbk on Friday, January 5, 2018 | 4:31 PM

PONTIANAK – Minggu pertama di bulan Januari 2018, Ditreskrimum Polda Kalbar kembali mengungkap kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat.

Hal itu disampaikan Ditreskrimum melalui Kasubdit IV Polda Kalbar, AKBP Aldinan RJH Manurung dalam Siaran Persnya kepada media ini, Jum’at (05/01/2017) siang.

Dijelaskan Aldinan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya telah berhasil mengamankan 1 unit mobil Inova KB 1540 K yang berada di jl. Arteri Supadio dimana mobil tersebut berisikan 7 orang Calon TKI diantara nya IW, RH, AG, AR, SY, GR, KW, yang berasal dari Sulawesi Selatan.

“Ke 7 orang CTKI tersebut rencananya akan diberangkatkan dari Pontianak menuju Border Entikong dengan tujuan akhirnya dikirim ke Malaysia untuk di  perkerjakan sebagai TKI illegal”, terang Aldinan.

Tidak hanya itu, lanjut Aldinan, Tim Subdit IV Ditreskrimum juga telah mengamankan seorang tersangka atas nama YN sebagai supir sekaligus pengurus.

“Mereka berhasil diciduk Tim Subdit IV Ditreskrimum di Jalan Ateri Supadio pada saat akan memberangkatkan Calon TKI (Tenaga Kerja Indonesia) illegal ke Malaysia tanpa dokumen dan paspor yang lengkap”, ungkap Aldinan.

Selain itu menurut Aldinan, hingga beriat ini diturunkan pihaknya juga masih terus melakukan pengembangan terhadap tersangka DPO Daftar Pencarian Orang) lainnya yang terlibat dan diduga melarikan diri ke Malaysia.

“Adapun BB (Barang Bukti) yang berhasil kami sita berupa, 5 buah pasport, 1 unit mobil Toyota Kijang Innova type G Nopol KB 1540 K warna putih. Selanjutnya barang bukti,  Calon TKI dan supir sudah diamankan di Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalbar dan akan di lakukan interogasi dan pemeriksaan lebih lanjut”, tutup Aldinan.***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar : Documen Polda Kalbar untuk LKBK65
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Share this post :

Post a Comment