PONTIANAK – Minggu pertama di bulan Januari
2018, Ditreskrimum Polda Kalbar kembali mengungkap kasus TPPO (Tindak Pidana
Perdagangan Orang) di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat.
Hal itu
disampaikan Ditreskrimum melalui Kasubdit IV Polda Kalbar, AKBP Aldinan RJH
Manurung dalam Siaran Persnya kepada media ini, Jum’at (05/01/2017) siang.
Dijelaskan
Aldinan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya telah berhasil mengamankan 1
unit mobil Inova KB 1540 K yang berada di jl. Arteri Supadio dimana mobil
tersebut berisikan 7 orang Calon TKI diantara nya IW, RH, AG, AR, SY, GR, KW, yang
berasal dari Sulawesi Selatan.
“Ke 7 orang
CTKI tersebut rencananya akan diberangkatkan dari Pontianak menuju Border
Entikong dengan tujuan akhirnya dikirim ke Malaysia untuk di perkerjakan
sebagai TKI illegal”, terang Aldinan.
Tidak hanya
itu, lanjut Aldinan, Tim Subdit IV Ditreskrimum juga telah mengamankan
seorang tersangka atas nama YN sebagai supir sekaligus pengurus.
“Mereka berhasil
diciduk Tim Subdit IV Ditreskrimum di Jalan Ateri Supadio pada saat akan
memberangkatkan Calon TKI (Tenaga Kerja Indonesia) illegal ke Malaysia tanpa dokumen
dan paspor yang lengkap”, ungkap Aldinan.
Selain itu
menurut Aldinan, hingga beriat ini diturunkan pihaknya juga masih terus
melakukan pengembangan terhadap tersangka DPO Daftar Pencarian Orang) lainnya yang
terlibat dan diduga melarikan diri ke Malaysia.
“Adapun BB (Barang
Bukti) yang berhasil kami sita berupa, 5 buah pasport, 1 unit mobil Toyota
Kijang Innova type G Nopol KB 1540 K warna putih. Selanjutnya barang
bukti, Calon TKI dan supir sudah diamankan di Subdit IV Ditreskrimum
Polda Kalbar dan akan di lakukan interogasi dan pemeriksaan lebih lanjut”,
tutup Aldinan.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar : Documen Polda Kalbar untuk LKBK65
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______

Post a Comment