PONTIANAK – Tim 1 Resmob Dit Reskrimum Polda
Kalbar yang di pimpin oleh IPTU Imam Syarifudin, S.H, berhasil membekuk
tersangka curanmor berinisial WP alias WD (25), di Jalan Imam Bonjol Tanjung
Harapan, tepatnya di depan SD 23 Pontianak Timur, Kamis (04/01/2018) siang kemarin.
Menurut
keterangan Kombes Pol Arif Rachman, Direskrimum Polda Kalbar, kepada media ini,
Jum’at (05/01/2018) sore, bahwa Tim yang dipimpin oleh Imam Syarifudin itu
melakukan penyelidikan terkait laporan polisi nomor : LP / 19 / I / 2018 /
kalbar Resta Ptk Kota, tanggal 4 Januari 2018.
“Maka Berdasarkan
laporan polisi tersebut tim melaksanakan penyelidikan dan tim mendapatkan
informasi bahwa terakhir motor yang hilang itu berada di sekitaran Pontianak
Timur. Setelah mendapatkan informasi, tim melakukan pengintaian dan penelusuran
di sekitaran Jalan Tanjung Harapan.Setelah tim melakukan pencarian, sekira
pukul 11.00 wib seorang yang diduga pelaku curanmor berhasil diamankan petugas
beserta motor yang diduga hasil pencurian tersebut”, terang Arif Rachman.
Selanjutnya,
kata Arif, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut
adalah hasil curian dan sepeda motor itu sempat akan dijualnya namun terlebih
dahulu diamankan oleh petugas. Kemudian tim melakukan pengembangan untuk
mencari BB (Barang Bukti) lainnya hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku
berinsial WP alias WD.
“Kemudian Tim
melakukan penyelidikan di wilayah Pontianak Selatan untuk menindak lanjuti
informasi berdasarkan hasil interogasi pelaku, dan saat dilakukan pengembangan
oleh tim, pelaku memberikan informasi bahwa ada salah satu temannya yang juga
merupakan resedivis curat yang berada di sekitaran Pontianak Selatan.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan tim berhasil mendapatkan informasi
bahwa pelaku tersebut sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas.
Diketahui pelaku biasa si panggil dengan sebutan Jek”, terang Arif.
Dikatakan
Arif lebih jauh, bahwa Tim melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan
keterangan terkait tindak pidana curas dengan laporan Polisi nomor : LP / 21 /
I / 2018 / Kalbar / Resta Ptk Kota, tanggal 04 Januari 2018 pelapor atas
nama Nadiya Nurismayanti.
“Adapun
modus operandi, terlapor mengambil 1 unit handphone merk oppo F1s warna emas
milik pelapor pada saar pelapor sedang berhenti untuk melihat Google Maps di
Jln. PGA Gg. Serda Dalam Kecamatan Pontianak Kota”, ujar Arif, seraya mengakui
bahwa tim juga menghubungi korban guna meminta keterangan dari korban untuk
dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Arif juga
menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan WP alias WD dirinya melakukan pencurian
itu di 5 TKP (Tempat Kejadian Perkara) yakni di Kapuas Darma, Tanjung Raya 1
Gg. Dharma, Jalan Nusa Indah Tanjung Raya 2, dan depan Kantor Bupati Kubu Raya,
serta di Perum 4 Tanjung Hulu Pontianak Timur.
“Selain itu tersangka
juga merupakan residivis yang sudah 3 kali masuk LP (Lembaga Pemasyarakatan),
dan karena tersangka melawan petugas dan mencoba melarikan diri ketika menunjukkan
barang bukti, maka petugas menembak kaki tersangka, dan saat ini pelaku sedang
diproses sesuai dengan hukum yang berlaku”, pungkas Arif Rachman.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar : Documen Polda Kalbar untuk LKBK65
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______

Post a Comment