SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , » Bupati Martin Rantan Tandatangani Fakta Integritas, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Terima Perbup

Bupati Martin Rantan Tandatangani Fakta Integritas, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Terima Perbup

Written By lkbk on Monday, January 29, 2018 | 12:25 PM

KETAPANG – Seperti diberitakan sebelumnya dimedia ini bahwa Bupati Ketapang, Kalimantan Barat, Martin Rantan, SH, telah menyerahkan Peraturan Bupati Ketapang Nomor 43 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, di Pendopo Rumah Jabatan Bupati, Jalan Haji Agus Salim,Senin (29/01/2018) pagi.

Adapun rangkaian acara yang dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tersebut diantaranya adalah penyerahan Perbup Nomor 43 Tahun 2017 tentang penjabaran APBD Tahun 2018 dan sekaligus penandatanganan fakta integritas antara Bupati Ketapang dengan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ketapang atas pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa.

“Selain itu juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan oleh Bapak Bupati kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ketapang atas pelayanan dan kerjasama yang baik ditahun 2017 serta penyerahan piagam penghargaan dan soft copy kisah sukses dana desa dan laporan penyaluan DAK  fisik dan dana desa tahun anggaran 2017 oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ketapang kepada Bapak Bupati Ketapang”, terang Alexander Wilyo, S.STP, M.SI, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ketapang, kepada media ini, Senin (29/01/2018) pagi.

Selanjutnya, terang Alexander, Bupati Martin Rantan juga menyerahkan lampiran II Peraturan Bupati Ketapang Nomor 43 Tahun 2017 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2018.

“Penyerahan itu dilaksanakan Bapak Bupati kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah selaku pengguna anggaran" tutup Alexander Wilyo.***(Halim/LKBK65).

_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS DARI REDAKSIHAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______
Share this post :

Post a Comment