KETAPANG – Seperti diberitakan sebelumnya dimedia
ini bahwa Bupati Ketapang, Kalimantan Barat, Martin Rantan, SH, telah menyerahkan
Peraturan Bupati Ketapang Nomor 43 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, di Pendopo Rumah Jabatan
Bupati, Jalan Haji Agus Salim,Senin (29/01/2018) pagi.
Adapun rangkaian acara yang
dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tersebut diantaranya
adalah penyerahan Perbup Nomor 43 Tahun 2017 tentang penjabaran APBD Tahun 2018
dan sekaligus penandatanganan fakta integritas antara Bupati Ketapang dengan
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ketapang atas pengelolaan
transfer ke daerah dan dana desa.
“Selain itu juga dilakukan
penyerahan piagam penghargaan oleh Bapak Bupati kepada Kepala Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara Ketapang atas pelayanan dan kerjasama yang baik ditahun
2017 serta penyerahan piagam penghargaan dan soft copy kisah sukses dana desa
dan laporan penyaluan DAK fisik dan dana
desa tahun anggaran 2017 oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Ketapang kepada Bapak Bupati Ketapang”, terang Alexander Wilyo, S.STP, M.SI, Kepala
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ketapang, kepada media
ini, Senin (29/01/2018) pagi.
Selanjutnya, terang
Alexander, Bupati Martin Rantan juga menyerahkan lampiran II Peraturan Bupati
Ketapang Nomor 43 Tahun 2017 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2018.
“Penyerahan itu dilaksanakan
Bapak Bupati kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah selaku pengguna
anggaran" tutup Alexander Wilyo.***(Halim/LKBK65).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS
DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______

Post a Comment