KETAPANG – Akhirnya DPP
Partai Gerindra (Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya)
mengeluarkan Surat Keputusan tentang Persetujun Pasangan Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur, Kalimantan Barat, yang akan bertarung pada Pemilihan
Gubernur Kalbar Tahun 2018 ini.
Hal itu
dibenarkan Ketua DPD PAN (Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional)
Kabupaten Ketapang, H. Sulianto Harun, SH, kepada media ini, Jum’at (29/12/2017)
malam.
Menurut
Sulianto Harun, bahwa Keputusan Dewan Pimpianan Pusat Partai Gerindra itu
dikeluarkan di Jakarta pada Tanggal 28 Desember 2017, bernomor : 12 – 524/B.1 –
KWK/DPP – Gerindra/2017, yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pembina/Ketua
Umum Partai Gerindra, H. Prabowo Subianto dan Sekretaris Jendral Partai
Gerindra, H. Ahmad Muzani dalam Formuir B.1 – KWK Parpol.
“Adapun
isi Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra tersebut bahwa dalam
penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, dan
berdasarkan usulan Dewan Pimpinan Tingkat Provinsi Partai Gerindra, Dewan
Pimpinan Pusat Partai Gerindra memberikan persetujuan kepada Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, Drs. Milton Crosby, M.Si sebagai Calon Gubernur
dan H. Boyman Harun, SH, sebagai Calon Wakil Gubernur Kalbar”, terang Sulianto.
Diterangkan
Sulianto lebih lanjut, bahwa DPP PAN (Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat
Nasional) juga telah mengeluarkan Surat Keputusan yang sama tertanggal 28
Desember 2017, dan telah memberikan persetujuan kepada Drs.Milton Crosby, M.Si
sebagai Calon Gubernur dan H. Boyman Harun, SH, sebagai Calon Wakil Gubernur
Kalbar, pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar di tahun 2018 ini.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar : Drs.Milton Crosby, M.Si sebagai Calon
Gubernur dan H. Boyman Harun, SH, sebagai Calon Wakil Gubernur Kalbar.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______

Post a Comment