SUKADANA – Kapolres Kayong Utara AKBP Arief
Kurniawan, SIK, beberapa waktu lalu telah melakukan peninjauan lokasi pembangunan jalan Simpang Hilir – Perawas sepanjang 30 km yang dipimpin oleh Ketua Komisi
II DPRD Kabupaten Kayong Utara H. Alhusaini bersama anggota komisi II lainnya,
dan diikuti oleh Kasat Intelkam IPTU Jami'ad, Kasat Pol PP, serta Dinas PU
Kayong Utara.
Menurut
Kapolres Arief Kurniawan kepada media ini, Senin (11/12/2017) malam, bahwa pelaksanaan
kegiatan itu adalah dalam rangka menindak lanjuti keluhan masyarakat Desa Batu
Barat Kecamatan Simpang Hilir terkait pembangunan jalan tersebut.
“Tindak
lanjut dari tatap muka dilapangan itu bahwa DPRD dalam hal ini Komisi II akan
mengambil langkah dengan mengundang para pihak terkait (Bupati, Kadis PU,
Bappeda) dengan didampingi oleh pihak Polres Kayong Utara untuk melakukan
dialog guna menindak lanjuti keluhan dan aspirasi masyarakat tersebut. Diharapkan
pembangunan jalan yang tidak melalui Desa Batu Barat akan dirubah melewati Desa
Batu Barat”, kata Arief seraya mengakui bahwa dengan pertemuan tersebut
masyarakat menerima dan menunggu jadwal pertemuan dari pihak DPRD Kayong Utara.
Sebagai
catatan, bahwa adanya keluhan masyarakat Desa Batu Barat terhadap pembangunan
jalan yang lagi dibangun menggunakan dana pusat sebesar Rp. 21 milyard itu
dari Jalan Rambayan menuju Perawas dan menerobos kebun sawit perusahaan, namun
sebagian masyarakat tidak setuju dengan alasan bahwa jalan lama cukup
layak dan melewati 4 dusun hingga ke Perawas, sedangkan jalan yang ada sekitar
800 meter sudah rusak sehingga masyarakat menginginkan biar jalan lama
diperbaiki tanpa harus membuat jalan baru yang memerlukan biaya cukup besar.
Selain itu
adanya dugaan kepentingan Kepala Desa Batu Barat karena jalan baru masuk
didalam lahan pribadinya sehingga jalan baru tersebut diduga memang sengaja untuk
kepentingan pribadi Kades, dan masyarakat tidak setuju, apabila dipaksakan masyarakat
akan menghentikan paksa pekerjaan yang sedang berlangsung dan menuntut ganti
rugi lahan yang diserahkan untuk jalan Rambayan sekitar 500 meter panjang
dan lebar 12 meter agar dibayar Rp. 7 milyard oleh Pemkab Kayong Utara karena
perjanjian tahun 2002 lahan tersebut untuk jalan masyarakat setempat.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar : Documen Polres Kayong Utara untuk LKBK65
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN
ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______


Post a Comment