JAKARTA – Refleksi terhadap
peristiwa-peristiwa yang dialami para wartawan maupun media terjadi disepanjang
tahun, hal ini menjadi diskursus sengketa pers (polemic) atas ketidaksempurnaan
Undang Uandang No.40 tahun 1999 tentang Pers. Bentuk diskriminasi, penghinaan,
pengancaman sampai tindak kekerasan terhadap wartawan kian menjegal kemerdekaan
pers. Hal itu disampaikan Sekjen Majelis Pers, Ozzy Sulaiman Sudiro di Kantor
Sekretariat Bersama Majelis Pers, Gedung Dewan Pers, lt. 5 Jakarta, Jum’at
(17/11/2017) kemarin..
Dihadapan
para perwakilan organisasi pers Nasional yang tergabung di Majelis Pers, ia
mengatakan pentingnya pemikiran, dan tenaga kita semua untuk mengajukan
Judicial Review terhadap UU Pers. Dikatakannya, Mahkamah Konstitusi RI harus
menerima aspirasi insan pers, atau setidaknya ada protaf yang mengatur aturan –
aturan baku sebagai penguat dalam bentuk Peraturan Pelaksana (PP) dari UU Pers
itu sendiri.
“Bahwa
keberadaan UU Nomer 40 tahun 1999 tentang Pers menurut kami masih belum disebut
sebagai undang-undang atau tepatnya belum bisa dijadikan sebagai Undang Undang
tunggal yang mengatur Pers, karna ketentuan ketentuan didalamnya belum
mengakomodir semua asfek pers,dan sangat lemah, lebih lebih tidak ada PP
misalnya, sehingga dalam hal ini sangat menyulitkan sekali para penegak hukum
didalam mengaplikasikan Undang Undang tersebut, jadi ketidak sempurnaan UU Pers
tersebut mengakibatkan pengabaian eksistensi terhadap Undang Undang itu
sendiri, kalau hal ini terus menerus dibiarkan akan berdampak preseden buruk
dan sudah pasti berpotensi membunuh kemerdekaan pers seperti yang saat ini kita
rasakan.
Mengacu UU
No: 40 thn 1999, bahwa karya jurnalistik tidak menganut kriminalisasi, tapi apa
yang terjadi saat ini wartawan dipidanakan dengan KUHP, dan UU ITE duduk
dibangku pesakitan karna berita. Banyak kasus delik pers dan sengketa terhadap
pers yang berahir di hotel prodeo, padahal kalau kita pahami, bahwa pers adalah
sebuah product etika yang seharusnya hanya diberi sangsi profesi, apabila telah
terjadi pelanggaran kode etik.tidak bisa disamakan terhadap kejahatan kriminal,
dengan menggunakan KUHP maupun menggunakanUU ITE.” Papar Ozzy
Ditegaskan
oleh Ozzy, mandulnya UU Pers, menjadi celah para kapitalis,Neo imperialis
(konglomerasi Media) maupun para "Big Brother" para penguasa dan pengusaha
yang memiliki kepentingan untuk membajak dan memonopoli gerak dan ruang
kemerdekaan pers.
Sejatinya
kemerdakan pers adalah Hak asasi "Natural Righ" yaitu suatu anugrah
bagian penting dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Sementara media terkoyak
koyak, kalangan intelektual tersudut, pemerhati pers seakan bungkam, dan yang
lantang hanyalah para politikus dengan sumpah serapahnya atas nama media. ‘mau
dibawa kemana media kita, mau diapakan temen-temen pers kita nantinya. Semua
berkoar koar hanya perjuangan kata-kata tanpa makna, teoritis dalam panggung
realitas politik.’
“sepanjang
sejarah Pers Nasional Kita hanya mengenal Pers perjuangan dan Pers Perlawanan,
yaitu Perjuangan terhadap Hak asasi,Kedaulatan dan martabat harga diri bangsa,
Perlawanan terhadap ketidak adilan, kebodohan dan kemiskinan "bukan
berpihak pada penguasa otoriterian dan pengusaha kapitalisme, Neo imperialisme
sebagai bentuk warisan kolonial alumnus penjajah” Ucap Ozzy.
Di era
kemerdekaan pers, tak ada larangan bagi jurnalis, selama pemberitaan itu sesuai
dengan data dan fakta bersumber pada refrensi yang valid dan terpercaya“Itu
artinya bahwa Pers adalah corong public yang dilindungan kebebasannya."
Sambung
Ozzi, awalnya Majelis Pers berharap adanya dewan pers sebagai pemegang amanah
UU No: 40 Thn 1999 tentang Pers, yang berperan sebagai lembaga pelindung,
membina dan mengayomi wartawan, namun dalam kenyataannya malah terkesan tidak
hadir disaat para awak media mengalami tindakan tidakan intimidasi dan
kekerasan terhadap kuli tinta, justru kurang sigap dalam memperjuangkan Hak Hak
jurnalis, dan telah terjadi pembiaran terhadap awak media dan para wartawan
dengan dalih dianggap tak diakui dan tak sesuai menurut ukuranya versi akal
akalan dewan pers.
“Kami anggap
sikap dari dewan pers atas kebijakan – kebijakannya yang "pilih pilih
tebu" telah mendiskriminasi media dan wartawan adalah kecerobohan dan
kebodohan yang dipertontonkan ke public.” tegas Ozzy.
Majelis Pers
mengajak seluruh para pemilik media, para jurnalis, para organisasi pers maupun
forum pers dan lembaga pers untuk bersatu dan jangan mudah terpancing dengan
bentuk provokasi apapun.
“kami
menghimbau kepada temen temen pers semuanya untuk tetap jalankan fungsinya
sebagai control social pilar ke empat (4) demokrasi. Dalam dekat ini, kami akan
merumuskan rancangan penyempurnaan UU Pers 40/1999 bersama para pakar hukum
dibidangnya untuk diajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
atau meminta DPR RI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat sebagai bentuk
perumusan Peraturan Pelaksana (PP) dari UU Pers jika Mahkamah Konstitusi
menolak adanya JR yang kami ajukan nanti.***(SP/LKBK65).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN
ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______



Post a Comment