JAKARTA – Majelis Pers Independen (MPI)
lahir dari Rahim reformasi yaitu pada tahun 1999 atas prakarsa dan buah
pemikiran 28 organisasi pers reformis untuk merumuskan berbagai hal yang telah
berjuang dan memberi ruang kemerdekaan pers. Hasil yang dicapai Majelis Pers
Independen (MPI) kala itu dengan penyusunan kode etik wartawan dan merumuskan
RUU Pers ke DPR RI yang membidani lahirnya Undang Undang No.40 Thn 1999 Tentang
Pers secara konstitusi.Undang Undang tersebut mengamanahkan dibentuknya Dewan
Pers Independen, karna Dewan Pers produk Rezim Orde Baru dinyatakan demisioner
oleh Yakub Utama yang saat itu sebagai pelaksana Harian Dewan Pers dihadapan organisasi organisasi wartawan tanggal 5 - 7 Agustus thn1999 di Hotel Topas Bandung yang merupakan rangkaian sebelumnya Rakor Depen bersama
organisasi wartawan tanggal 26-28 Mei 1999.telah meratifikasi kembali dari kode
etik wartawan (KEWI) menjadi kode etik jurnalistik (KEJ) serta memberi penguwatan
penguwatan kepada dewan pers sebagai ujung tombak umat pers dalam mengawal agenda
reformasi dan demokrasi sebagai bagian dari pilar ke empat (4) demokrasi.
Maka
tercetuslah UU Pers Nomor 40 tahun 1999 yang merupakan garis lurus amanah
UUD’45 Amandemen pasal 28 huruf (a) samapi (f) tentang Kemerdekaan mengeluarkan
pikiran dan pendapat dan memperoleh Hak Informasi, serta Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Nomor XVII/MPR/1998 Tentang
Hak Asasi Manusia.
“UU Pers
saya katakan premateur dan belum sempurna, kenapa? Kalau mengacu pada UUD’45,
perlu dilihat amandemennya. Karena, media adalah sebagai informasi publik.”
Ucap Alamsyah.
Dikatakannya,
Dewan Pers bukan sebagai satu satunya lembaga tertinggi pers di Indonesia, di
dalam UU Pers, nama dewan pers tidak muncul di Pasal 1 Tentang ‘Ketentuan
Umum.’ Munculnya Dewan Pers hanya terdapat di Pasal 15 UU Pers yang berbunyi
akan dibentuknya Dewan Pers, hal itu dapat dikatakan keberadaan Dewan Pers
tidak memiliki ketentuan umum yang kuat dan sejalan dengan marwah pers
Independent Indonesia. Difinisinya, Dewan Pers dikatakan sebagai lembaga Adhock
yang tidak boleh mengambil kebijakan dan keputusan secara sepihak.
“Untuk itu
perlu adanya kajian dan pembedahan UU Pers 40/1999, hal itu diangap perlu untuk
menjalankan fungsi Pers Indonesia yang Independen dengan tidak melakukan
diskriminatif kemerdekaan pers.” Jelas Alamsyah.
Sambung ia,
pesatnya perkembangan pers Indonesia, maka keberadaan Dewan Pers sudah tidak
lagi menjadi payung hukum para organisasi pers, perusahaan pers dan wartawan
sebagai penguatan kemerdekaan pers seperti yang di amanahkan Undang Undang. Hal
itu disampaikan Alamsyah Hanafih, SH., M.H., saat digelarnya rapat Majelis Pers
terkait Evaluasi UU Pers, di gedung dewan pers, Lt.5 Jakara.
Ditempat
yang sama, Ozzy Sulaiman Sudiro, selaku Sekjen Majelis Pers juga mengatakan
bahwa, keberadaan Dewan Pers hanya berfungsi sebagai fasilitator bagi seluruh
organisasi pers dan perusahaan media Jadi,sesuai Undang Undang keberadaan Dewan
Pers tidak ada satupun pasal menerangkan kewenangannya dewan pers terkait
legislasi dan verivikasi namun hanya mendata organisasi wartawan dan perusahan
media.apalagi memiliki HAK menentukan kebijakan yang justru berpotensi
memberangus kemerdekaan pers itu sendiri dengan modus akal akalan untuk
kepentingan "rulling party" dan seharusnya sesuai salah Satu fungsi
dewan pers ,melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers,bukan malah
mematikan kehidupan pers.
Pers adalah
produk etika, secara eksistensinya, produk jurnalis adalah muatan informasi.
Munculnya berbagai macam konflik horizontal maupun vertical terhadap sengketa
pers yang menandakan lemahnya UU Pers, banyak keluhan masyarakat terhadap pers
antara lain,masih banyak media yang mengabaikan nilai nilai
privasi,mengembangkan fornografi,fitnah,gosif, Sara,sadisme serta mengemas
berita dalam dimensi konflik, atau pada intinya masih banyak media yang
mengabaikan kaidah kaidah jurnalistik didalam pemberitaannya,ironinya
pelanggarang terhadap kode etik tidak ada sangsi hukum yang ada sangsi
orgasisasi,yaitu pelanggaran kode etik dan perofesi,pertanyaan banyak sekali
wartawan tidak masuk organisasi.hal itu dikatakan Ozzy Sulaiman sebagai Sekjen
Majelis Pers,
Perlunya
Judicial Review (JR) sebagai penyempurnaan UU Pers No. 40/1999 menjadi
perhatian publik. Sejalan dengan itu, maka Majelis Pers mengajak para
organisasi Pers Nasional untuk bersama sama menyikapi permasalahan yang krusial
terhadap perkembangan Pers Nasional.
Judicial
Doktor (JD) Sunardjo Sumargono Mantan Staft Khusus MPR RI juga menyampaikan hal
yang sama saat digelarnya Rapat Evaluasi UU Pers yang dilaksanakan oleh Majelis
Pers di Jl. Juanda Raya Jakarta, Sabtu (25/11). Rapat yang dihadiri oleh 15
organisasi pers Nasional, KWRI, AWDI, PWRI, KO-WAPPI, PEWARPI, IWARI, FPII,
KEWADI, SERIKAT PEWARTA, AWI, AWPI, SPRI, PKWRI, AKRINDO dan IMOJI.
Disampaikannya, itu menjadi rumusan dengan pemikiran bersama, bahwa keberadaan
Dewan Pers bisa di reformasi secara total dari bentukan pengurusnya, maupun
aturan – aturan yang sejalan dengan kemerdekaan pers. Di dalam UU Pers
dikatakan, rekontruksi dan reformasi perubahan – perubahan atau dengan jalan
dibubarkannya perangkat dewan pers oleh organisasi – organisasi pers, pimpinan
perusahaan pers.
Sambungnya,
sebagai referensi aktif, bisa memanggil tokoh – tokoh masyarakat ahli dibidang
pers. Namun, dalam penentunya, pengambil keputusan pembentukan, reformasi dan
pembubaran perangkat dari Dewan Pers melalui persetujuan para organisasi –
organisasi pers dan para pimpinan perusahaan pers, atau bisa dilanjutkan keberadaan
perangkat dewan pers tersebut dengan aturan – aturan yang disepakati bersama
sesuai UU Pers perubahan.
“Secara
konstitusi, permasalahan UU Pers tidak melanggar konstitusi, harus dibuat
amandemennya dan ajukan perubahan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, karena
secara hukum, pasal - pasal yang ada di UU Pers banyak memiliki kelemahan dan
kekurangan. Saya mendukung Majelis Pers untuk segera ajukan perubahan dan
penyempurnaan UU Pers ke DPR RI.” Tutup Romo sapaan Sunardjo.***(SP/LKBK65).
Gambar : Documen Majelis Pers Independen untuk LKBK65
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN
ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______







Post a Comment