BELAWAN – Bakamla RI selaku Focal Poin pada
MoU Common Guidelines untuk Indonesia, memerlukan informasi dari masyarakat
secepatnya apabila telah terjadi penangkapan oleh pihak Malaysia kepada nelayan
Indonesia yang berada di wilayah yang belum ditentukan batas wilayahnya,
sehingga Bakamla RI dapat berkoordinasi langsung dengan MMEA selaku Focal Poin
dari Malaysia.
Pernyataan
tersebut disampaikan Direktur Kerja Sama Bakamla RI Sandi, S.H., M.H., dalam
hal ini diwakili Kasi Kerja Sama Multilateral dan Organisasi Internasional
Bakamla RI Hudiansyah Is Nursal, S.H., MILIR, sebagai nara sumber pada kegiatan
sosialisasi yg difasilitasi oleh Direktorat Asia Tenggara Kementerian
Luar Negeri, beserta Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Sumut, di ruang
pertemuan DKP Prov Sumut, Belawan, kemarin.
Dihadapan
para undangan yaitu elemen Pemerintahan di Belawan, Asosiasi Nelayan di Belawan
dan Langkat serta dihadiri langsung oleh para nelayan yg berdomisili di Belawan
dan Langkat, Hudiansyah membeberkan tentang MoU CG agar diketahui bersama,
bahwa perlindungan terhadap nelayan di wilayah yang belum ditentukan batas
maritimnya/Unresolved Maritime Boundary Areas merupakan perhatian bagi
Indonesia dan Malaysia. Hal ini menjadi dasar bagi kedua negara untuk
menandatangani MoU on Common Guidelines Concerning Treatment of Fishermen by
Maritime Law Enforcement Agencies of Malaysia and the Republic of Indonesia
(MoU CG) pada tanggal 27 Januari 2012.
Pada MoU CG
tersebut, lanjutnya, kedua negara sepakat untuk tidak saling tangkap apabila
menemukan nelayan berada dan beraktifitas di wilayah yang belum ditentukan
batas maritimnya. Tindakan yang diambil hanya dengan melakukan pengusiran,
kecuali terhadap nelayan yang menggunakan alat tangkap yang dilarang yaitu
dengan bahan peledak, kimia dan listrik.
Hudiansyah
juga menyampaikan tentang hak-hak mereka apabila berada di wilayah yang belum
ditentukan batas maritimnya tersebut, serta menghimbau agar nelayan dan
masyarakat yang mengetahui informasi terkait penangkapan nelayan oleh pihak
Malaysia diwilayah tersebut segera melaporkan ke Bakamla RI sehingga dapat
berkoordinasi dengan Malaysian Maritime Enforcement Agency (MMEA). Selain itu,
terkait dengan sosialisasi MoU CG ini yang dirasakan kurang oleh para nelayan,
Bakamla RI juga menghimbau seluruh instansi terkait khususnya di Belawan serta
asosiasi nelayan untuk secara aktif turut serta mensosialisasikan MoU CG ini
sehingga masyarakat memahami dan mengerti hal-hal apa saja yang diatur dalam
MoU CG yang merupakan hak mereka.
Pada
kesempatan dialog dengan masyarakat nelayan kali ini, Bakamla RI dan Kemenlu
juga menginformasikan perkembangan-perkembangan implementasi MoU CG. Hal-hal
yang menjadi perhatian para nelayan akan menjadi bahan pertemuan Review Meeting
MoU CG selanjutnya. Lebih lanjut juga diinformasikan bahwa Indonesia akan
mendorong disepakatinya Common Best Practices yg merupakan aturan teknis
bersama bagi aparat penegak hukum dalam rangka pelaksanaan implementasi
MoU ini.***(SP/LKBK65).
Gambar : Documen Puspen TNI untuk LKBK65
_______
“MENGUTIP
SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
_______


Post a Comment