KETAPANG – Perkara
perdata khusus perselisihan partai politik antara Dewan Pimpinan Cabang PDIP
Ketapang, Dewan Pimpinan Daerah PDIP Provinsi Kalbar, serta Dewan Pimpinan
Pusat PDIPerjuangan, melawan Budi Mateus, S.Pd dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah serta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, ditingkat
kasasinya telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung, belum lama ini.
Hal itu disampaikan
Ketua DPC PDIPerjuangan Ketapang, Kalbar, Kasdi,S.IP,SH kepada media ini di kantor
DPC PDIP jalan KH.Mansyur Ketapang, Selasa (07/11/2017) pagi.
Dijelaskan
Kasdi bahwa salinan keputusan Mahkamah Agung yang telah diterimanya tersebut
bernomor 932 K/Pdt.Sus-Parpol/2017 yang intinya mengabulkan permohonan kasasi
dari para pemohon kasasi, dalam hal ini DPC PDIP Kabupaten Ketapang, DPD PDIP
Provinsi Kalimantan Barat, dan DPP PDIPerjuangan, serta membatalkan putusan
Pengadilan Negeri Ketapang, Nomor 6/Pdt.Sus-Parpol/2017/PN Ktp., tanggal 3 Mei
2017.
Selanjutnya,
dikatakan Kasdi, bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang, Budi
Mateus, masih sebagai anggota DPRD Ketapang, maka oleh Mahkamah Agung ditingkat
kasasi putusan Pengadilan Negeri Ketapang tersebut telah dibatalkan.
Oleh karena itu dikatakan
Kasdi, dengan adanya putusan Mahkamah Agung, maka Budi Mateus sekarang tidak
lagi menjadi anggota DPRD Ketapang, “ketika ada putusan Pengadilan Negeri
Ketapang, proses PAW (Pergantian Antar Waktu) antara Frederikus Ado dengan Budi
Mateus sebagai anggota DPRD Ketapang tidak dapat dilakukan, karena proses
pengadilan masih berlangsung, tapi sekarang prosesnya sudah inkrah, dan bahkan
salinan putusan Mahkamah Agung itupun sudah di Pengadilan Negeri Ketapang”,
ungkap Kasdi.
Kasdi juga
mengingatkan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang, Maslikan, yang sebelumnya dalam
sebuah forum rapat Paripurna di DPRD Ketapang telah berani memberikan
pernyataan, bahwa Budi Mateus masih sebagai anggota DPRD, maka kata Kasdi,
sikap yang sama juga harus dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang, dan harus
berani melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut.
Adapun eksekusi yang
diinginkan oleh Kasdi selaku Ketua DPC PDIPerjuangan Ketapang, kepada Ketua
Pengadilan Negeri Ketapang itu adalah, agar Budi Mateus tidak lagi sebagai
anggota DPRD Ketapang, dengan demikian secara otomatis Budi Mateus tidak lagi
sebagai Ketua DPRD Ketapang. Eksekusi itu diinginkannya karena putusan Mahkamah
Agung telah mengabulkan kasasi partainya.
Sementara itu Ketua
Pengadilan Negeri Ketapang melalui Humasnya, Hendra Kusuma Wardhana, ketika
ditemui wartawan, termasuk media ini, Selasa (07/11/2017) pagi, menyatakan
bahwa pihaknya benar telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait
dengan kasasi dari PDIPerjuangan itu.
Dijelaskan Hendra
bahwa pihaknya bersifat pasif terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut, karena
dalam putusannya itu hanya menyatakan gugatan tersebut dapat diterima dan tidak
ada tindakan eksekutornya. Putusan itu intinya sama dengan putusan Pengadilan
Negeri Ketapang, menunggu keputusan di Mahkamah Partai PDIPerjuangan.
Pada bagian lain,
Budi Mateus yang saat ini masih sebagai Ketua DPRD Ketapang, ketika
dikonfirmasi media ini, Selasa (07/11/2017) sore menyatakan bahwa, dirinya
tetap bertahan sebagai anggota DPRD Ketapang dari PDIP, sampai ada keputusan
dari Mahkamah Partai yang baru dibentuk untuk menyelesaikan sengketa di internalnya.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar : (1). Kasdi, Ketua DPC PDIPerjuangan
Ketapang. (2). Humas Pengadilan
Negeri Ketapang, Hendra Kusuma Wardhana dan awak media. (3). Budi Mateus Ketua DPRD Ketapang.***(Foto: LKBK65/Ist)
_______
“MENGUTIP
SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
_______




Post a Comment