SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , , , , » Kasasi Dikabulkan, Ketua DPC PDIP Ketapang Minta Pengadilan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung

Kasasi Dikabulkan, Ketua DPC PDIP Ketapang Minta Pengadilan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung

Written By lkbk on Tuesday, November 7, 2017 | 11:30 PM

KETAPANG – Perkara perdata khusus perselisihan partai politik antara Dewan Pimpinan Cabang PDIP Ketapang, Dewan Pimpinan Daerah PDIP Provinsi Kalbar, serta Dewan Pimpinan Pusat PDIPerjuangan, melawan Budi Mateus, S.Pd dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, ditingkat kasasinya telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung, belum lama ini.

Hal itu disampaikan Ketua DPC PDIPerjuangan Ketapang, Kalbar, Kasdi,S.IP,SH kepada media ini di kantor DPC PDIP jalan KH.Mansyur Ketapang, Selasa (07/11/2017) pagi.

Dijelaskan Kasdi bahwa salinan keputusan Mahkamah Agung yang telah diterimanya tersebut bernomor 932 K/Pdt.Sus-Parpol/2017 yang intinya mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi, dalam hal ini DPC PDIP Kabupaten Ketapang, DPD PDIP Provinsi Kalimantan Barat, dan DPP PDIPerjuangan, serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang, Nomor 6/Pdt.Sus-Parpol/2017/PN Ktp., tanggal 3 Mei 2017.

Selanjutnya, dikatakan Kasdi, bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang, Budi Mateus, masih sebagai anggota DPRD Ketapang, maka oleh Mahkamah Agung ditingkat kasasi putusan Pengadilan Negeri Ketapang tersebut telah dibatalkan.

Oleh karena itu dikatakan Kasdi, dengan adanya putusan Mahkamah Agung, maka Budi Mateus sekarang tidak lagi menjadi anggota DPRD Ketapang, “ketika ada putusan Pengadilan Negeri Ketapang, proses PAW (Pergantian Antar Waktu) antara Frederikus Ado dengan Budi Mateus sebagai anggota DPRD Ketapang tidak dapat dilakukan, karena proses pengadilan masih berlangsung, tapi sekarang prosesnya sudah inkrah, dan bahkan salinan putusan Mahkamah Agung itupun sudah di Pengadilan Negeri Ketapang”, ungkap Kasdi.

Kasdi juga mengingatkan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang, Maslikan, yang sebelumnya dalam sebuah forum rapat Paripurna di DPRD Ketapang telah berani memberikan pernyataan, bahwa Budi Mateus masih sebagai anggota DPRD, maka kata Kasdi, sikap yang sama juga harus dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang, dan harus berani melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut.

Adapun eksekusi yang diinginkan oleh Kasdi selaku Ketua DPC PDIPerjuangan Ketapang, kepada Ketua Pengadilan Negeri Ketapang itu adalah, agar Budi Mateus tidak lagi sebagai anggota DPRD Ketapang, dengan demikian secara otomatis Budi Mateus tidak lagi sebagai Ketua DPRD Ketapang. Eksekusi itu diinginkannya karena putusan Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi partainya.

Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Ketapang melalui Humasnya, Hendra Kusuma Wardhana, ketika ditemui wartawan, termasuk media ini, Selasa (07/11/2017) pagi, menyatakan bahwa pihaknya benar telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait dengan kasasi dari PDIPerjuangan itu.

Dijelaskan Hendra bahwa pihaknya bersifat pasif terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut, karena dalam putusannya itu hanya menyatakan gugatan tersebut dapat diterima dan tidak ada tindakan eksekutornya. Putusan itu intinya sama dengan putusan Pengadilan Negeri Ketapang, menunggu keputusan di Mahkamah Partai PDIPerjuangan.

Pada bagian lain, Budi Mateus yang saat ini masih sebagai Ketua DPRD Ketapang, ketika dikonfirmasi media ini, Selasa (07/11/2017) sore menyatakan bahwa, dirinya tetap bertahan sebagai anggota DPRD Ketapang dari PDIP, sampai ada keputusan dari Mahkamah Partai yang baru dibentuk untuk menyelesaikan sengketa di internalnya.***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar : (1). Kasdi, Ketua DPC PDIPerjuangan Ketapang. (2). Humas Pengadilan Negeri Ketapang, Hendra Kusuma Wardhana dan awak media. (3). Budi Mateus Ketua DPRD Ketapang.***(Foto: LKBK65/Ist)
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______
Share this post :

Post a Comment