SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , , » Soal Pembangunan Pasar Rakyat Air Upas, LSM Laporkan TP4D ke Presiden dan Kejaksaan Agung

Soal Pembangunan Pasar Rakyat Air Upas, LSM Laporkan TP4D ke Presiden dan Kejaksaan Agung

Written By lkbk on Tuesday, October 17, 2017 | 2:25 AM

JAKARTA – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Kayong Kabupaten Ketapang, Kalbar, Suryadi, dan Abdurahman dari Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian (FKPK) Republik Indonesia, Kalbar, secara resmi telah melaporkan TP4D (Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalbar, kepada Presiden RI dan Kejaksaan Agung RI, di Jakarta, Senin (16/10/2017) kemarin.

“Laporan yang kami sampaikan kepada Presiden dan Kejaksaan Agung itu terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan hukum dalam pelaksanaan tugas TP4D Kejaksaan Negeri Ketapang, terhadap pelaksanaan pengawasan kegiatan fisik pembagunan APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2017 ini”, terang Suryadi melalui Siaran Persnya kepada media ini, Senin (16/10/2017) malam.

Selanjutnya kata Suryadi, bahwa pihaknya menduga dengan pelaksanaan kegiatan proyek itu adanya data fakta yuridis yang berkaitan dengan dugaan tindakan penyalahgunaan dan penyimpangan hukum serta kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan tugas TP4D Kejaksaan Negeri Ketapang.

“Maka sangat dipandang perlu kami menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden RI dan Kejaksaan Agung RI, karna sangat diduga keras TP4D Kejari Ketapang tidak efektif dalam melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pembagunan Pasar Rakyat Air Upas, Kecamatan Air Upas, Ketapang, yang di laksanakan oleh CV Bella Pratama, Mempawah Kabupaten Pontianak”, kata Suryadi, seraya mengaku bahwa saat ini dirinya bersama Abdurahman masih berada di Jakarta.

Kemudian lebih lanjut dikatakan Suryadi, bahwa berdasarkan rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan pasar rakyat tersebut seharusnya ada pembuatan direksi keet dan pekerjaan tangga naik, dan proses pembangunan Pasar Air Upas tersebut juga seharusnya di bangun dengan cor beton, bukan dengan susunan batako.

“Hal itu terjadi, karna kami menduga ada unsur pembiaran oleh TP4D Kejari Kabupaten Ketapang, maka oleh sebab itu kami minta kepada Presiden dan Kejaksaan Agung untuk segera melakukan uji petik, sesuai dengan laporan yang telah kami sampaikan itu”, pungkas Suryadi.***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar : Ketua LSM Peduli Kayong, Ketapang, Suryadi, dan Abdurahman dari Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian (FKPK) Republik Indonesia, Kalbar, saat berada di Kejaksaan Agung RI, di Jakarta.***(Ist).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______
Share this post :

Post a Comment