JAKARTA – Ketua Lembaga
Swadaya Masyarakat Peduli Kayong Kabupaten Ketapang, Kalbar, Suryadi, dan Abdurahman
dari Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian (FKPK) Republik Indonesia, Kalbar,
secara resmi telah melaporkan TP4D (Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan
Daerah) Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalbar, kepada Presiden RI dan Kejaksaan Agung
RI, di Jakarta, Senin (16/10/2017) kemarin.
“Laporan
yang kami sampaikan kepada Presiden dan Kejaksaan Agung itu terkait dengan
adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan hukum dalam pelaksanaan
tugas TP4D Kejaksaan Negeri Ketapang, terhadap pelaksanaan pengawasan kegiatan
fisik pembagunan APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2017 ini”, terang
Suryadi melalui Siaran Persnya kepada media ini, Senin (16/10/2017) malam.
Selanjutnya
kata Suryadi, bahwa pihaknya menduga dengan pelaksanaan kegiatan proyek itu adanya
data fakta yuridis yang berkaitan dengan dugaan tindakan penyalahgunaan dan
penyimpangan hukum serta kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan
tugas TP4D Kejaksaan Negeri Ketapang.
“Maka
sangat dipandang perlu kami menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden RI
dan Kejaksaan Agung RI, karna sangat diduga keras TP4D Kejari Ketapang tidak efektif
dalam melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pembagunan Pasar Rakyat
Air Upas, Kecamatan Air Upas, Ketapang, yang di laksanakan oleh CV Bella
Pratama, Mempawah Kabupaten Pontianak”, kata Suryadi, seraya mengaku bahwa saat
ini dirinya bersama Abdurahman masih berada di Jakarta.
Kemudian
lebih lanjut dikatakan Suryadi, bahwa berdasarkan rencana anggaran biaya (RAB)
pembangunan pasar rakyat tersebut seharusnya ada pembuatan direksi keet dan
pekerjaan tangga naik, dan proses pembangunan Pasar Air Upas tersebut juga seharusnya
di bangun dengan cor beton, bukan dengan susunan batako.
“Hal
itu terjadi, karna kami menduga ada unsur pembiaran oleh TP4D Kejari Kabupaten
Ketapang, maka oleh sebab itu kami minta kepada Presiden dan Kejaksaan Agung untuk
segera melakukan uji petik, sesuai dengan laporan yang telah kami sampaikan itu”,
pungkas Suryadi.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar : Ketua LSM Peduli Kayong,
Ketapang, Suryadi, dan Abdurahman dari Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian (FKPK)
Republik Indonesia, Kalbar, saat berada di Kejaksaan Agung RI, di
Jakarta.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN
ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
_______


Post a Comment