SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , » Soal Pajak Sarang Burung Walet, Kepala Bapenda Apresiasi Himbauan Wakil Ketua DPRD Ketapang

Soal Pajak Sarang Burung Walet, Kepala Bapenda Apresiasi Himbauan Wakil Ketua DPRD Ketapang

Written By lkbk on Thursday, October 12, 2017 | 6:10 PM

KETAPANG – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang, Kalbar, sangat mengapresiasi atas himbauan Wakil Ketua DPRD Ketapang, Junaidi,SP,M.Si, di salah satu media massa yang terbit di Kalbar baru baru ini. Dalam pemberitaan itu Junaidi menghimbau tentang usaha penangkaran sarang burung walet di Ketapang yang mempunyai potensi pendapatan daerah yang cukup besar, namun belum terealisasi secara maksimal dikarenakan pengusaha atau penangkar belum secara terbuka untuk melaporkan omset penerimaannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang.

Berkaitan dengan himbauan itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Ketapang, Marwannor, kepada media ini, Kamis (12/10/2017) sore menyatakan bahwa pihaknya selaku badan yang menangani Pajak Daerah telah melakukan Pendataan dan Pendaftaran pada wajib pajak guna menggali Potensi Pendapatan Daerah dari Potensi sumber daya alam berupa Sarang Burung Walet itu sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 dan Peraturan Bupati Nomor 28 tahun 2012.

“Guna menertibkan Administrasi Perpajakan Daerah serta melakukan penyempurnaan  Administrasi Perpajakan melalui  SIMPATDA (Sistem Informasi Pendapatan Daerah), Badan Pendapatan Daerah melakukan strategi dengan mendata objek pajak sarang burung walet dari dalam kota sampai ke daerah perhuluan atau pedalaman dan sampai ke perbatasan Ketapang  dan Kabupaten Sanggau”, terang Marwan yang didampingi stafnya.

Selain itu diakui Marwan bahwa pihaknya juga menerbitkan surat teguran kepada wajib pajak yang tidak mematuhi aturan, dan juga melakukan sosialisasi secara persuasif, serta himbauan dengan ditempel pada bangunan yang tidak diketahui pemilik bangunannya.

“Kami juga melakukan penagihan ke lapangan secara langsung dan mengundang para pengurus kelompok pemilik bangunan penangkaran sarang burung walet”, lanjut Marwannor.

Marwan menjelaskan, bahwa pihaknya juga melakukan koordinasi pada Balai Karantina Ketapang dan Balai Karantina Pontianak serta Kementerian Pertanian untuk mencantumkan klosul wajib Lunas Pajak Daerah pada SOP Balai Karantina. “Kita pun melakukan rapat-rapat dengan penangkar atau pengusaha sarang burung walet dalam menyatukan persepsi terhadap ketentuan yang berlaku”,terangnya.

Dalam upaya tersebut, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang menghimbau kepada pengusaha/penangkar sarang burung walet yang belum mendaftar atau melapor agar segera mendaftarkan atau melaporkan usahanya ke Badan Pendapatan Daerah, dalam pengenaan Pajak Sarang Burung Walet  dengan System Self Assessment (Pengusaha/Penangkar dapat menghitung, memperhitungkan serta membayar sendiri ) ke Kas Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk pajak sarang burung walet mulai tahun anggaran 2016 sudah melampaui target yang ditetapkan yaitu 102,45 %  dan untuk tahun anggaran 2017 sampai dengan bulan September triwulan III sudah mencapai  84,46 %, mudah mudahan pada tahun tahun berikutnya juga dapat melampaui target yang telah ditetapkan”, tukas Marwannor.***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar: Kepala Badan Pendapatan Daerah Ketaang, Marwannor bersama salah satu stafnya.***(Foto : LKBK65).
________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

_____
Share this post :

Post a Comment