KETAPANG – Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang, Kalbar, sangat mengapresiasi atas
himbauan Wakil Ketua DPRD Ketapang, Junaidi,SP,M.Si, di salah satu media massa
yang terbit di Kalbar baru baru ini. Dalam pemberitaan itu Junaidi menghimbau tentang
usaha penangkaran sarang burung walet di Ketapang yang mempunyai potensi
pendapatan daerah yang cukup besar, namun belum terealisasi secara maksimal dikarenakan
pengusaha atau penangkar belum secara terbuka untuk melaporkan omset penerimaannya
kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang.
Berkaitan
dengan himbauan itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Ketapang, Marwannor, kepada
media ini, Kamis (12/10/2017) sore menyatakan bahwa pihaknya selaku badan yang
menangani Pajak Daerah telah melakukan Pendataan dan Pendaftaran pada wajib
pajak guna menggali Potensi Pendapatan Daerah dari Potensi sumber daya alam
berupa Sarang Burung Walet itu sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 dan
Peraturan Bupati Nomor 28 tahun 2012.
“Guna
menertibkan Administrasi Perpajakan Daerah serta melakukan penyempurnaan Administrasi Perpajakan melalui SIMPATDA (Sistem Informasi Pendapatan Daerah),
Badan Pendapatan Daerah melakukan strategi dengan mendata objek pajak sarang
burung walet dari dalam kota sampai ke daerah
perhuluan atau pedalaman dan sampai ke
perbatasan Ketapang dan Kabupaten Sanggau”,
terang Marwan yang didampingi stafnya.
Selain
itu diakui Marwan bahwa pihaknya juga menerbitkan surat teguran kepada wajib
pajak yang tidak mematuhi aturan, dan juga melakukan sosialisasi secara
persuasif, serta himbauan dengan ditempel pada bangunan yang tidak diketahui
pemilik bangunannya.
“Kami
juga melakukan penagihan ke lapangan secara langsung dan mengundang para
pengurus kelompok pemilik bangunan penangkaran sarang burung walet”, lanjut
Marwannor.
Marwan
menjelaskan, bahwa pihaknya juga melakukan koordinasi pada Balai Karantina
Ketapang dan Balai Karantina Pontianak serta Kementerian Pertanian untuk
mencantumkan klosul wajib Lunas Pajak Daerah pada SOP Balai Karantina. “Kita
pun melakukan rapat-rapat dengan penangkar atau pengusaha sarang burung walet
dalam menyatukan persepsi terhadap ketentuan yang berlaku”,terangnya.
Dalam
upaya tersebut, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang menghimbau kepada
pengusaha/penangkar sarang burung walet yang belum mendaftar atau melapor agar
segera mendaftarkan atau melaporkan usahanya ke Badan Pendapatan Daerah, dalam
pengenaan Pajak Sarang Burung Walet
dengan System Self Assessment (Pengusaha/Penangkar dapat
menghitung, memperhitungkan serta membayar sendiri ) ke Kas Daerah melalui
Badan Pendapatan Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk
pajak sarang burung walet mulai tahun anggaran 2016 sudah melampaui target yang
ditetapkan yaitu 102,45 % dan untuk
tahun anggaran 2017 sampai dengan bulan September triwulan III sudah
mencapai 84,46 %, mudah mudahan pada
tahun tahun berikutnya juga dapat melampaui target yang telah ditetapkan”,
tukas Marwannor.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar: Kepala Badan Pendapatan Daerah
Ketaang, Marwannor bersama salah satu stafnya.***(Foto : LKBK65).
________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI
PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_____

Post a Comment