KETAPANG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
Partai Golongan Karya, Ketapang, Kalbar,
belum lama ini telah melaksanakan rapat konsultasi dengan para ketua pimpinan
kecamatan Partai Golkar di Sekretariat PG Ketapang.
Hal itu
disampaikan Roy Runtu, SE, selaku Wakil Sekretaris Bidang Komunikasi, Media dan
Penggalangan Opini, DPK Partai Golkar Ketapang, dalam Siaran Persnya kepada
media ini, Kamis (05/10/2017) malam.
Selanjutnya
terang Roy Runtu, bahwa yang hadir dalam rapat tersebut pengurus harian Partai
Golkar serta para ketua Partai Golkar kecamatan se kabupaten Ketapang.
Dijelaskan
Roy, dalam kesempatan rapat hari itu, Ketua DPD Partai Golkar Ketapang, Martin
Rantan, SH, yang juga sebagai Bupati Ketapang, mengatakan bahwa, kesiapan unsur
pengurus partai ini mulai dari desa hingga kecamatan menjadi faktor terpenting
dalam verifikasi faktual partai oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Ketapang,
sehingga dapat lolos menjadi peserta Pemilu dalam Pilgub 2018 dan Pilleg 2019
nanti.
“Kegiatan
musyawarah desa menjadi substansi dari kesiapan Partai Golkar Kabuoaten Ketapang
yang akan dimulai pada 10 – 20 Oktober 2017 nanti di semua desa se Kabupaten
Ketapang”, kata Roy menirukan ucapan Ketua DPD Partai Golkar, Martin Rantan.
Roy Runtu
juga menambahkan bahwa, dalam rapat itu, Martin Rantan yang di dampingi
M.Febriadi, S.Sos,M.Si selaku Sekretaris DPD Partai Golkar dan Ketua Harian
serta Ketua Bidang Organisasi partai kuning itu, sekaligus menyerahkan SK
(Surat Keputusan) kepengurusan kecamatan se Kabupaten Ketapang.
“SK yang
diserah itu telah diterima oleh Ketua Pimpinan Kecamatan Partai Golkar masing
masing. Ke esokan harinya tanggal 30 September 2017 rapat dilanjutkan dengan
agenda Rakornis Pimpinan Kecamatan Partai Golkar yang dipimpin oleh Sekretaris
DPD Partai Golkar, Bapak M.Febriadi”,pungkas Roy Runtu.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar : Documen DPD Partai Golkar Ketapang untuk LKBK65.
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN
ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
_____




Post a Comment