SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , , » KPU Tolak 13 Parpol, Alkap : Peserta Pemilu itu yang menentukannya adalah KPU Pusat

KPU Tolak 13 Parpol, Alkap : Peserta Pemilu itu yang menentukannya adalah KPU Pusat

Written By lkbk on Saturday, October 21, 2017 | 2:44 AM

KETAPANG – Sebanyak 13 Parpol (Partai Politik) yang ditolak oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Pusat sebagai peserta Pemilu 2019 yang akan datang. Ke 13 Parpol tersebut ditolak karena dokumen yang disyaratkan oleh KPU tidak lengkap.

Adapun ke 13 Parpol yang ditolak KPU tersebut adalah, Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, serta Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Sementara itu, Plh. Ketua KPU Ketapang, Kalbar, Alkap Pasti, ketika dihubungi media ini, Jumat (20/10/2017) siang, menjelaskan, bahwa pihaknya dalam menentukan Parpol sebagai peserta Pemilu 2019 yang akan datang mengikuti KPU Pusat.

“Karena Parpol yang menjadi peserta Pemilu itu yang menentukannya adalah KPU Pusat”, terang Alkap singkat.***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar : Alkap Pasti, Plh. Ketua KPU Ketapang.***(Ist).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Share this post :

Post a Comment