KETAPANG – Sebanyak 13 Parpol (Partai Politik) yang ditolak
oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Pusat sebagai peserta Pemilu 2019 yang akan
datang. Ke 13 Parpol tersebut ditolak karena dokumen yang disyaratkan oleh KPU
tidak lengkap.
Adapun ke
13 Parpol yang ditolak KPU tersebut adalah, Partai Indonesia Kerja (Pika),
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia,
Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI
Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja
Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai
Republikan, serta Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Sementara
itu, Plh. Ketua KPU Ketapang, Kalbar, Alkap Pasti, ketika dihubungi media ini,
Jumat (20/10/2017) siang, menjelaskan, bahwa pihaknya dalam menentukan Parpol
sebagai peserta Pemilu 2019 yang akan datang mengikuti KPU Pusat.
“Karena
Parpol yang menjadi peserta Pemilu itu yang menentukannya adalah KPU Pusat”,
terang Alkap singkat.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar : Alkap Pasti, Plh. Ketua KPU Ketapang.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______

Post a Comment