ACEH - Laporan dugaan pidana terhadap Walikota Langsa
Usman Abdullah SE, terkait pengiriman video pembantaian sadis, yang di
praktekkan oleh dua orang tentara yang diduga komunis melakukan memultilasi terhadap
rakyat, kepada wartawan dan aktifis yang dianggap terlalu kritis, mengkritisi
kebijakan pemerintah daerah itu, sudah memenuhi unsur (bukti).
Hal itu, di
sampaikan Ketua IWO (Ikatan Wartawan Online) Provinsi Aceh, Muhammad Abubakar
Senin 16 Oktober 2017, usai di periksa Penyidik Tipidter Sat Reskrim Polres
Langsa sebagai saksi, dalam laporan Polisi Nomor: LP/234IX/2017/SPKT, dengan
nomor surat panggilan SP.gil/425/X/2017, tanggal 11 Oktober 2017.
"Menurut
IWO, pemeriksaan yang berlansung selam 2 Jam 30 Menit itu, dengan 10 pertanyaan
dari penyidik, sudah mencukupi unsur untuk menjerat Walikota Langsa Usman
Abdullah SE.
"Bukti
bukti itu sudah cukup, kalau kita melihat dan membaca Pasal 29 Undang undang
nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang
berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," jelas Abubakar.
Menurut
Abubakar lagi, apa yang di lakukan oleh Walikota Langsa, dengan mengirimkan
Video pembantaian sadi, juga telah memenuhi unsur pidana seperti tertuang dalam
pasa 45B Undang Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016, tentang
perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentan (ITE) Informasi dan
Transaksi Elektronik.
"Dalam
Pasal 45B di sebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000," sebut Abubakar.
Lebih lanjut, Abubakar menambahkan, apa yang di
lakukan oleh Walikota Langsa, sudah memenuhi unsur pidana, baik UU No 11 Tahun
2008, maupun UU Nomor 19 Tahun 2016, perunahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang
transaksi elektronik,"pungkas Abubakar. ***(SP/LKBK65).
Gambar : Documen IWO Provinsi Aceh untuk LKBK65
_______
“MENGUTIP
SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
_______

Post a Comment