SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , » Polisi Ketapang Turun Tangan, Heboh Pembelian BBM Menggunakan Jerigen di SPBU

Polisi Ketapang Turun Tangan, Heboh Pembelian BBM Menggunakan Jerigen di SPBU

Written By lkbk on Monday, September 11, 2017 | 10:22 PM

KETAPANG – Heboh atas keterangan SPBU yang membolehkan pembelian BBM dengan wadah jerigen atau drum, di Ketapang, Kalbar yang dikeluhkan warga masyarakat. Akhirnya Kepolisian Resort Ketapang, Senin (11/09/2017) melakukan penertiban terhadap para pengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) atau pelangsir di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menggunakan jerigen yang.Dari penertiban yang dilakukan itu puluhan jerigen berisi BBM diamankan Polisi.

Kapolres Ketapang, AKBPSunario mengatakan pengisian bahan bakar minyak (BBM) itu  menggunakan jiregen atau drum memang tidak diperbolahkan. Terkecuali pengisian drum yang mendapat surat izin rekomendasi dari Pemda Keatapang.

Dari penelusuran media ini ada beberapa peraturan yang dapat kita gunakan bersama agar masyarakat mengerti adalah 1. Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. 2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 18 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak. Peraturan ini pada dasarnya untuk melancarkan distribusi minyak sampai ke pengguna masyarakat dan juga menghindari dari akibat kecelakaan dan kebakaran pada waktu pengisian.***(Yudo Sudarto/LKBK65).

Gambar: Anggota Polres Ketapang ketika melakukan operasi di salah satu SPBU yang ada di Ketapang.***(Ist).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_____
Share this post :

Post a Comment