KETAPANG – Heboh atas keterangan SPBU yang membolehkan
pembelian BBM dengan wadah jerigen atau drum, di Ketapang, Kalbar yang
dikeluhkan warga masyarakat. Akhirnya Kepolisian Resort Ketapang, Senin (11/09/2017)
melakukan penertiban terhadap para pengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) atau
pelangsir di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menggunakan jerigen
yang.Dari penertiban yang dilakukan itu puluhan jerigen berisi BBM diamankan
Polisi.
Kapolres Ketapang, AKBPSunario mengatakan pengisian
bahan bakar minyak (BBM) itu menggunakan
jiregen atau drum memang tidak diperbolahkan. Terkecuali pengisian drum yang
mendapat surat izin rekomendasi dari Pemda Keatapang.
Dari penelusuran media ini ada beberapa peraturan yang
dapat kita gunakan bersama agar masyarakat mengerti adalah 1. Peraturan
Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual
Eceran Bahan Bakar Minyak. 2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral No 18 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak. Peraturan ini pada dasarnya untuk melancarkan
distribusi minyak sampai ke pengguna masyarakat dan juga menghindari dari
akibat kecelakaan dan kebakaran pada waktu pengisian.***(Yudo
Sudarto/LKBK65).
Gambar: Anggota Polres
Ketapang ketika melakukan operasi di salah satu SPBU yang ada di
Ketapang.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
_____

Post a Comment