JAKARTA – Promosi Mega proyek kota Mandiri Lippo Group,
tergolong gencar apalagi dengan tersebarnya iklan bernama Meikarta di berbagai
halaman media cetak dan online yang berkantor di Jakarta, dalam beberapa
pekan terakhir, sudah semakin masif.
Hal itu
disampaikan Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab Akbar, saat
berbincang dengan Wasekjend Ikatan Wartawan Online Bivi Edward Panggabean, di
Jakarta, Sabtu (16/9/2017)
"Terkesan
mengejar sesuatu target, yang tidak pernah kita lihat dilakukan pengembang
lainnya. Itu patut dicermati," ucap Junisab.
Junisab
menjelaskan ditengah proses perizinan yang baru diklaim pihak manajemen James
Riady seluas 84 hektar dari 500 an hektar lahan yang akan dibangun sebuah
apartemen mewah, terkesan mengejar sesuatu target, yang tidak pernah dilakukan
pengembang lainnya.
"Iklan
itu semakin beraroma bumbu lain ketika media memberitakan bahwa penjualan
perdana proyek itu pada 13 Mei 2017 di Orange County Lippo Cikarang membludak
didatangi calon pembeli. Seperti atraksi kolosal jadinya”, sindir dia.
Dia menilai
langkah Meikarta memasarkan produknya sebagai langkah berani, betapa tidak
sejak dua hari tim marketing Meikarta berani berjualan di komplek Kejaksaan
Agung. Ditengah pemerintah Provinsi Jawa Barat lewat Wakil Gubernur Deddy Mizwar
meminta menyetop pemasarannya hingga izin mendirikan bangunan (IMB) keluar.
"Bahkan
tak hanya membagi iklan keberbagai media saja, perkantoran instansi negara
seperti Kejaksaan Agung pun didirikan meja promosinya. Dari pengakuan tim
marketing di lapangan mereka pun mempromosikan Mega proyek itu ke berbagai rumah
sakit, dan sekolahan," ungkapnya.
Dia menilai
peminat iklan itu tidak akan menyadari bahwa produk yang akan dibeli itu belum
tepat bisa disebut sebagai objek jual beli yang baik karena ternyata perizinan
prinsipnya belum diperoleh pengembang dari Pemerintah.
"Itu
terlihat saat Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengaku terkejut ketika
mengetahui Lippo Group sudah memasarkan kota Meikarta itu. Ini membelalakkan
mata publik. Masa bisa membangun bahkan sudah memasarkan seperti pengakuan
pengembang sementara izin belum ada," tegas dia.
Dia menilai
prilaku pengembangan seperti kebanyakan rakyat pemilik bangunan yang tidak
memiliki IMB namun tenang saja membangun dibanyak kota di Indonesia.
"Masa
pengembang yang klaim diri alokasikan hampir 300 triliun berarti banyak modal,
namun sayang berperilaku mirip warga nakal yang seenaknya membangun rumah tanpa
tunduk pada aturan," kata Junisab.
Apalagi
ternyata berdasar data Pemda Provinsi Jabar, rencana pembangunan kota Meikarta
yang bombastis diiklankan itu tidak ada dalam perencanaan tata ruang
provinsi.
"Diaturan
Pemprov Jabar, rencana tata ruang berupa pembangunan kota, hanya ada
pembangunan kota metropolitan Bogor-Depok-Bekasi-Karawang dan Purwakarta
(Bodebekarpur) untuk mengimbangi pertumbuhan Jakarta. Bukan Meikarta,"
ucap dia.
Mantan
anggota Komisi III DPR RI itu melanjutkan, jika tiba-tiba muncul kota Meikarta
diwilayah yang diplot jadi kota industri itu, tentu Pemerintah DKI Jakarta atau
Pemerintah Pusat tidak bisa melarang, jika dalam waktu dekat ada pemilik modal
nasional dan asing akan membangun industri seluas itu di pusat Jakarta yang
peruntukannya seperti pola Meikarta.
"Namun
apa itu mungkin terjadi? Jawabannya, jika pemerintah pusat mendiamkan
proyel Meikarta itu, maka itu bisa terjadi bagi pengembangan lain melakukan hal
yang sama seperti Meikarta," tegasnya.
Dia melihat
jika Meikarta terus dijalankan seperti kemauan pengembang itu, maka disisi lain
pemerintah sudah membuka diri untuk dilawan rakyat yang langgar aturan.
"Maka
jangan beri hati untuk mentoleririnya. Banyak cara pemerintah untuk meluruskan
pengembang yang salah kaprah," ungkap dia.
Sebab,
Khawatirnya dikemudian hari bukan tidak mungkin secara massif pengembang lain
diseluruh Indonesia akan meniru cara itu. Direncanakan dulu, kemudian mengiklankan
dan lalu menjual, meski tanpa izin terlebih dahulu.
"Bukankah
ini akan mengancam eksistensi negara dan pemerintah," heran dia.
Nah, jika
itu terjadi akan mendorong perlawanan dari berbagai pihak tidak hanya rakyat,
bahkan politisi maupun pengembangan akan mempertanyakan sikap pemerintahan Joko
Widodo-Jusuf Kalla. Karenannya dia berpendapat sebaiknya ada political Will
atau keinginan dari pemerintah pusat untuk menyikapi Mega Proyek tersebut.
"Sebab,
perilaku membelakangkan perizinan oleh pengembang Meikarta membuat kami
teringat dengan cara Presiden Jokowi saat memulai pembangunan kereta cepat
Jakarta-Bandung untuk kepentingan publik. Jokowi nyaris mengesampingkan aturan
yang dirasa memperlambat," ungkap dia.
IAW kata dia
sepakat dengan Pemerintah Jabar melalui Wakil Gubernur Jawa Barat yang meminta
Lippo Grup untuk menghentikan sementara proyek pembangunan kawasan kota
Meikarta tersebut. Karena Peraturan daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan,
pengembangan kawasan di kabupaten/kota yang menjadi bagian metropolitan harus
mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari pemerintah Provinsi Jabar.
"Itu
harus dihormati pengembang. Urus dulu semua izin nya baru membangun, begitu
baru benar," demikian Junisab.***(R/M.Fahrozi/LKBK65).
Gambar : Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab
Akbar.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
_____

Post a Comment