JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI
Mayjen TNI Wuryanto, S.Sos., M.Si, bersama Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar
melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Tentara
Nasional Indonesia (TNI) dengan Dewan Pers, di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes
TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (25/9/2017).
Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto S.Sos., M.Si, dalam sambutannya
menyampaikan bahwa penandatanganan PKS antara TNI dan Dewan Pers
menindaklanjuti MoU pada tanggal 9 Februari 2017 di Bali saat peringatan Hari
Pers Nasional. “Penandatangan ini perlu ada pembahasan-pembahasan yang harus
dilaksanakan untuk memperjelas MoU yang sudah ditandatangani oleh Panglima TNI
Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dengan Dewan Pers,” ungkapnya.
“Penandatanganan kerja sama antara TNI dengan Dewan Pers
lahir guna membangun hal-hal positif dalam pelaksanaan tugas, baik TNI maupun
awak media, jangan sampai terjadi gesekan di lapangan antara prajurit TNI
dengan awak media karena ketidakpahaman, ketidaktahuan dan
ketidaksabaran, yang sebetulnya tidak perlu,” kata Mayjen TNI Wuryanto.
Lebih lanjut Kapuspen TNI mengatakan bahwa media massa memiliki
nilai strategis, selain sebagai sumber informasi juga sebagai edukasi untuk
masyarakat luas. “Kalau kita ingin mewujudkan Indonesia menjadi
betul-betul yang berdaulat hebat, adil dan makmur, tentunya tidak bisa
dikerjakan oleh pemerintah saja, tetapi harus dikerjakan oleh semua komponen
bangsa termasuk media massa,” ucapnya.
“Di lain pihak, TNI dengan tugas menjaga kedaulatan dan keutuhan
NKRI juga tidak bisa bekerja sendiri, apalagi kita semuanya paham bahwa Sistem
Pertahanan Semesta (Sishanta), sehingga mutlak Kemanunggalan TNI dan Rakyat
harus bisa terbangun untuk mewujudkan semuanya,” ujar Kapuspen TNI.
Menjawab pertanyaan awak media, Kapuspen TNI mengatakan bahwa isi
dari penandatanganan kerja sama ini ada empat objek yang selama ini menjadi
kesalahpahaman, yaitu : perlindungan kebebasan pers, pencegahan kekerasan
terhadap wartawan, penegakan hukum, penyebarluasan informasi TNI,
peraturan Dewan Pers dan informasi lain terkait kemerdekaan pers. “Prajurit TNI
harus paham betul hasil kesepakatan yang ditandatangani hari ini, apa yang
boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan saat melaksanakan kegiatan bersama
wartawan,” katanya.
Terkait pemutaran Film G 30 S/PKI, Kapuspen TNI Mayjen TNI
Wuryanto mempersilahkan masyarakat untuk menonton. “Prajurit di seluruh
Indonesia agar menyaksikan film itu, sebagai pembelajaran sejarah yang pernah
terjadi, sehingga masyarakat dan prajurit tahu bahwa kita pernah
mengalami sejarah kelam yang tidak boleh terulang lagi,” ujarnya.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto juga menjelaskan bahwa HUT Ke-72
TNI yang akan dilaksanakan terpusat di Cilegon Banten tanggal 5 Oktober 2017,
rangkaiannya sudah dimulai dari awal tahun 2017. “Kegiatan ini sebagai bentuk
pertanggungjawaban dan laporan TNI kepada pemerintah, dan kepada masyarakat
atas apa yang telah diberikan oleh pemerintah dan masyarakat kepada TNI,”
pungkasnya.***(SP/LKBK65).
Gambar : Documen Puspen TNI untuk LKBK65
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
_____



Post a Comment