BALI-Proses penyelidikan dan
penyidikan kasus pengadaan pesawat Helikopter AW-101 TNI AU TA. 2016 sebagai
transparansi TNI dalam penegakkan hukum guna mewujudkan TNI yang bersih dan
terbebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Hal tersebut disampaikan Komandan POM TNI
Mayjen TNI Dodik Wijanarko didampingi Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto pada
saat Jumpa Pers dengan media massa, bertempat di The Stone Hotel, Jl.
Raya Pantai Kuta, Banjar Legian Kelod, Bali, Jumat (4/7/2017).
“Seluruh aparatur pengawasan dan penegakkan
hukum di lingkungan TNI berkomitmen untuk melakukan proses hukum terhadap
berbagai dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,”
tegas Komandan POM TNI.
Lebih lanjut Mayjen TNI Dodik Wijanarko
menyampaikan bahwa POM TNI telah menetapkan Marsda TNI S.B. sebagai tersangka
dan peningkatan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan demikian
sampai hari ini POM TNI telah menetapkan lima orang tersangka dari oknum TNI
dalam kasus pengadaan pesawat Helikopter AW-101. “Dalam pemeriksaan terhadap
para saksi, tersangka menyatakan akan bertanggung jawab atas pengadaan yang
dikategorikan abnormal dan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”
ujarnya.
“Barang
bukti uang yang diamankan atau disita melalui pemblokiran rekening BRI a.n
Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp. 139 miliar lebih.
Demikian juga penyidik POM TNI telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 7,33
milyar dari Letkol Adm W.W. pejabat pemegang kas yang telah ditetapkan sebagai
tersangka,” ucap Mayjen
TNI Dodik Wijanarko.
Komandan POM TNI mengatakan bahwa atas
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka maka diancam dengan hukuman pidana penjara
paling rendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200
juta dan paling banyak Rp. 1 milyar.
“Penetapan tersangka ini masih bersifat sementara, karena
penyidik POM TNI masih terus melakukan berbagai upaya agar perkara ini dapat
diselesaikan secara tuntas, transparan, profesional dan proposional, sehingga
dapat mewujudkan rasa keadilan bagi semua,” tutup Komandan POM TNI.***(SP/LKBK65).
Gambar: Documen Puspen TNI untuk Portal LKBK65
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______

Post a Comment