KETAPANG – Dengan
mengambil tempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Ketapang, Kalimantan Barat,
telah dilaksanakan pertemuan antara pihak perusahaan PT. Arrtu Borneo Perkebunan (ABP) dengan masyarakat Desa Siantau, Kecamatan Nanga Tayap, yang di mediasi oleh
DPRD Kabupatan Ketapang, Selasa (22/08/2017) pagi.
Dalam
pertemuan itu juga dihadirkan Dinas Tenaga Kerja serta Dinas Perkebunan
Ketapang, yang membahas terkait beberapa permasalahan hubungan industrial
dengan tuntutan masyarakat agar perusahaan membayar uang PHK (Pemutusan
Hubungan Kerja) serta pesangon usia pensiun para karyawan PT. Arrtu Borneo Perkebunan.
Pertemuan
pagi itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ketapang Jamhuri Amir, SH beserta
beberapa anggota DPRD lainnya, dan turut hadir Ketua Serikat Buruh Peduli Kawan
dan beberapa perwakilan masyarakat pekerja serta perwakilan manajemen PT. Arrtu Borneo Perkebunan.
Akhir
dari pertemuan itu menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain bahwa perusahaan
menyanggupi dan memenuhi kewajiban terhadap hak hak buruh yang tergabung dalam SBPK
(Serikat Buruh Peduli Kawan) Desa Siantau Kecamatan Nanga Tayap sesuai Perundang
Undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Atas
kesepakatan tersebut pihak perusahaan meminta waktu selama 1 (satu) minggu
terhitung sejak pertemuan tersebut untuk membicarakan hal itu ke manajemen yang
lebih tinggi yang berkaitan dengan permintaan Serikat Buruh Peduli Kawan.***(Riawan/LKBK65).
Gambar: Pertemuan
antara pihak perusahaan PT. Arrtu Borneo Perkebunan dengan masyarakat Desa
Siantau, Kecamatan Nanga Tayap, yang di mediasi oleh DPRD Kabupatan Ketapang,
Selasa (22/08/2017) pagi.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______




Post a Comment