SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , » Terkait Ini, DPRD Ketapang Lakukan Mediasi Antara PT. Arrtu Dengan Masyarakat Siantau

Terkait Ini, DPRD Ketapang Lakukan Mediasi Antara PT. Arrtu Dengan Masyarakat Siantau

Written By lkbk on Wednesday, August 23, 2017 | 12:09 AM

KETAPANG – Dengan mengambil tempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Ketapang, Kalimantan Barat, telah dilaksanakan pertemuan antara pihak perusahaan PT. Arrtu Borneo Perkebunan (ABP) dengan masyarakat Desa Siantau, Kecamatan Nanga Tayap, yang di mediasi oleh DPRD Kabupatan Ketapang, Selasa (22/08/2017) pagi.

Dalam pertemuan itu juga dihadirkan Dinas Tenaga Kerja serta Dinas Perkebunan Ketapang, yang membahas terkait beberapa permasalahan hubungan industrial dengan tuntutan masyarakat agar perusahaan membayar uang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) serta pesangon usia pensiun para karyawan PT. Arrtu Borneo Perkebunan.

Pertemuan pagi itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ketapang Jamhuri Amir, SH beserta beberapa anggota DPRD lainnya, dan turut hadir Ketua Serikat Buruh Peduli Kawan dan beberapa perwakilan masyarakat pekerja serta perwakilan manajemen PT. Arrtu Borneo Perkebunan.

Akhir dari pertemuan itu menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain bahwa perusahaan menyanggupi dan memenuhi kewajiban terhadap hak hak buruh yang tergabung dalam SBPK (Serikat Buruh Peduli Kawan) Desa Siantau Kecamatan Nanga Tayap sesuai Perundang Undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Atas kesepakatan tersebut pihak perusahaan meminta waktu selama 1 (satu) minggu terhitung sejak pertemuan tersebut untuk membicarakan hal itu ke manajemen yang lebih tinggi yang berkaitan dengan permintaan Serikat Buruh Peduli Kawan.***(Riawan/LKBK65).

Gambar: Pertemuan antara pihak perusahaan PT. Arrtu Borneo Perkebunan dengan masyarakat Desa Siantau, Kecamatan Nanga Tayap, yang di mediasi oleh DPRD Kabupatan Ketapang, Selasa (22/08/2017) pagi.***(Ist).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Share this post :

Post a Comment