KENDARI-Aktivitas
menjalankan tugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Koramil
1412-03/Rante Angin, telah menjadikan seorang Serka Muh. Darwis menjadi
inspirator bagi aparatur negara lainnya di negeri ini.
Pasalnya, karya pria kelahiran
Bulukumba 48 tahun lalu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di
empat desa binaannya, yakni Kelurahan Ranteangin, Desa Landolia, Desa Rantebaru
dan Desa Maroko. Sejak mengawali tugasnya sebagai Babinsa di Kelurahan
Ranteangin pada bulan Maret tahun 2009 lalu, Serka Darwis masih menjumpai
masyarakat yang masih terbiasa dengan perilaku primitif berupa mabuk-mabukan
yang memicu terjadinya keonaran dan perkelahian antar suku. Kebiasaan negatif
tersebut juga menjadi salah satu penyebab kesejahteraan masyarakat di empat
desa itu tertinggal.
Melalui
sentuhan tangan dingin Serka Muh. Darwis, perlahan-lahan kebiasaan itu dikikis
sehingga akhirnya berubah menjadi masyarakat yang memiliki etos kerja yang
tinggi. Keberhasilan Serka Darwis merubah pola pikir warga, tidak terlepas
dari pola pendekatan yang diterapkannya sehingga mendapatkan respon positif
dari segenap warga desa binaan. Wujud pendekatan tersebut dapat dilihat dari
cara yang ditempuh Darwis dalam mensosialisasikan program pemerintah. Yang
bersangkutan selalu mengadakan koordinasi ketat dengan para tokoh agama, tokoh
masyarakat, tokoh pemuda dan pemerintah setempat.
Alhasil, program-program yang
ditargetkan oleh Serka Darwis selalu berjalan sukses. Contoh riilnya terlihat
pada program Upsus Ketahanan Pangan yang dicanangkan oleh pemerintah tahun 2014
lalu. Awalnya program ini mendapatkan hambatan yakni adanya penolakan dari
sebagian warga desa binaanya. Namun penolakan warga tersebut disikapi positif
olehnya, dengan membuktikan bahwa program pemerintah itu benar-benar ditujukan
untuk kesejahteraan rakyat. Diapun memulai program tersebut dengan membuka
areal persawahan seluas ± 1 Ha yang dipinjamnya dari warga Desa Binaan.
Berbekal
tekad dan arahan PPL setempat, produksi padi di sawah pinjaman itu berhasil dan
sontak membuat masyarakat berbondong-bondong mengikuti langkah Serka
Darwis. Akhirnya dengan percontohan yang diberikan oleh Serka Darwis berhasil
meningkatkan areal persawahan di empat desa binaan dari semula 40 Ha menjadi
340 hektar dalam kurun waktu hanya 2 tahun.
Selain berhasil memotivasi warga
dalam mengembangkan pertanian, Serka Darwis juga memiliki kepekaan dan
perhatian terhadap dunia pendidikan. Menurutnya, kualitas sumber daya
manusia Indonesia harus ditingkatkan agar dapat bermanfaat bagi nusa dan
bangsa.
Sebagai wujud komitmennya untuk
meningkatkan SDM tersebut, saban hari Serka Darwis menyeberangkan anak-anak
sekolah melalui Gondola (Jembatan tali berkatrol) melewati Sungai Ranteangin di
Desa Maroko. Untuk menyeberangkan anak sekolah melewati sungai yang memiliki
kedalaman 6 meter itu, setiap hari Serka Muh. Darwis telah standby di lokasi
penyeberangan sejak pagi hari.
Menurut penduduk setempat,
aktivitas menyeberangkan anak tersebut menjadi pekerjaan rutin Serka Darwis
kecuali saat sang Babinsa mendapatkan tugas lain.
Serka
Darwis menegaskan bahwa aktivitasnya menyeberangkan anak sekolah semata-mata
merupakan panggilan hati nurani sebagaimana konsekuensi dirinya sebagai
prajurit TNI yang selalu setia pada Sumpah Prajurit, Sapta Marga dan 8 Wajib
TNI.
Selain dua hal di atas, wujud
pengabdian Serka Darwis juga nampak dalam keberhasilannya
menghilangkan kebiasaan nelayan dalam menangkap ikan dengan menggunakan bom.
Melalui koordinasi Serka Darwis dengan segenap stakeholders setempat, para
pelaku pengeboman ikan yang berasal dari luar Kecamatan Ranteangin
berhasil diamankan oleh aparat berwajib. Atas keberhasilan tersebut,
masyarakat Desa Landolia mewujudkan apresiasinya dengan memberikan hadiah
kepada Serka Darwis berupa 1 (satu) unit Rumah Pos Babinsa berukuran 7 X 9
meter di dalam wilayah Desa Landolia Kecamatan Ranteangin, Kab. Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi
Tenggara.***(SP/LKBK65).
Gambar: Documen Puspen TNI untuk Portal LKBK65.
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______






Post a Comment