KETAPANG – Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Pemkab
Ketapang, Kalimantan Barat melalui BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah) Kabupaten Ketapang menyelenggarakan acara sosialisasi Permendagri nomor
33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah) Tahun Anggaran 2018, di Hall Borneo Emerald Hotel, Kamis (31/08/2017)
pagi ini.
Acara
Sosialisasi pagi ini selain terkait Permendagri Nomor 33 tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran
2018 juga disosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Selain itu
juga disosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Permendagri Nomor 62 Tahun
2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah dan Pelaksanaan serta
Pertanggungjawaban Dana Operasional.***(Halim
Anwar/LKBK65).
Gambar : Banner Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2017
yang terpasang di lokasi acara, Kamis (31/08/2017) pagi.***(Ist).
Baca juga : Pagi Ini Akan
Dilaksanakan Sosialisasi Permendagri 33 Tahun 2017 di Ketapang, Ini Beritanya
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______



Post a Comment