KETAPANG – Bupati Ketapang, Martin Rantan,SH, belum lama ini
mengungkapkan bahwa PT.Sinar Mas yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit
di Ketapang, Kalimantan Barat, telah melakukan penanaman kelapa sawit di luar
HGU (Hak Guna Usaha).
Hal itu
diungkapkan Bupati Martin Rantan ketika memimpin Rakor (Rapat Koordinasi)
Pendapatan Daerah se Kabupaten Ketapang di Pendopo Rumah Jabatan Bupati, Jalan
Haji Agus Salim.
Berkaitan
dengan hal itu, Budi Mateus, S.Pd,MH selaku Ketua DPRD Ketapang kepada awak
media belum lama ini menyatakan bahwa, seharusnya PT. Sinar Mas bekerja sesuai
dengan ketentuan yang berlaku,”sehingga tidak ada yang dirugikan”,kata Budi
Mateus.
Selanjutnya
ditegaskan Budi Mateus, bahwa apabila benar PT. Sinar Mas telah melakukan
penanaman di luar HGU (Hak Guna Usaha), maka dirinya minta agar Bupati Ketapang
melakukan evaluasi izin perusahaan itu.
“Bila
terbukti, harus diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku”, tegas Budi
Mateus.***(Halim/Har/LKBK65).
Gambar :
Bupati Ketapang, Martin Rantan, ketika memipin Rakor Pendapatan Daerah di
Pendopo Rumah Jabatan Bupati Jalan Haji Agus Salim,belum lama ini.***(Foto: LKBK65).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______



Post a Comment