SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , , » Diduga PT. Sinar Mas Lakukan Penanaman Kelapa Sawit Diluar Hak Guna Usaha

Diduga PT. Sinar Mas Lakukan Penanaman Kelapa Sawit Diluar Hak Guna Usaha

Written By lkbk on Saturday, August 12, 2017 | 2:49 PM

KETAPANG – Bupati Ketapang, Martin Rantan,SH, belum lama ini mengungkapkan bahwa PT.Sinar Mas yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di Ketapang, Kalimantan Barat, telah melakukan penanaman kelapa sawit di luar HGU (Hak Guna Usaha).

Hal itu diungkapkan Bupati Martin Rantan ketika memimpin Rakor (Rapat Koordinasi) Pendapatan Daerah se Kabupaten Ketapang di Pendopo Rumah Jabatan Bupati, Jalan Haji Agus Salim.

Berkaitan dengan hal itu, Budi Mateus‎, S.Pd,MH selaku Ketua DPRD Ketapang kepada awak media belum lama ini menyatakan bahwa, seharusnya PT. Sinar Mas bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”sehingga tidak ada yang dirugikan”,kata Budi Mateus.

Selanjutnya ditegaskan Budi Mateus, bahwa apabila benar PT. Sinar Mas telah melakukan penanaman di luar HGU (Hak Guna Usaha), maka dirinya minta agar Bupati Ketapang melakukan evaluasi izin perusahaan itu.

“Bila terbukti, harus diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku”, tegas Budi Mateus.***(Halim/Har/LKBK65).

Gambar : Bupati Ketapang, Martin Rantan, ketika memipin Rakor Pendapatan Daerah di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Jalan Haji Agus Salim,belum lama ini.***(Foto: LKBK65).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Share this post :

Post a Comment