MAKASSAR - Darmayadi, warga Jalan Kerung-kerung, Kelurahan
Barana, Kecamatan Makassar, terpaksa memulangkan anaknya yang demam tinggi
lantaran tidak diterima alias ditolak berobat di Rumah Sakit (RS) Labuang Baji,
Jl Ratulangi, Jumat (25/8/2017) malam.
Iya bersama
istri membawa anak keduanya itu yang bernama Muhammad Adriansyah (5 tahun)
karena demamnya tinggi dibarengi badan lemas dan gemetar.
Bahkan Randy
sapaan Darmayadi sudah membawa surat rekomendasi dari Dinas Sosial (Dinsos) Makassar
dengan keterangan warga tidak mampu sehingga surat tersebut dalam keterangannya
sebagai pengganti kartu Jamkesmas (jaminan kesehatan masyarakat).
Namun apa
daya, surat keterangan miskin ditolak bagian administrasi di rumah sakit
tanggungan Pemprov Sulsel itu.
"Dia
(petugas berpakaian perawat) bilang tidak berlaku disini melainkan berlakunya
di Rumah Sakit Daya, padahal anakku ini kasiang sudah gemetar gara panasnya
tinggi sekali, jadi saya pilih rumah sakit yang agak dekat biar anak saya cepat
dapat perawatan," ucap Darmayadi dengan kecewa ke pihak RS Labuang Baji.
Darmayadi
tetap memohon kepada petugas yang jaga agar anaknya bisa segera di rawat.
Bahkan Darmayadi terpaksa menyebut jika dia berprofesi sebagai wartawan dengan
harapan ada kebijakan lain karena kondisi anak kedua nya dari empat bersaudara
ini lemas.
"Dan
mereka tidak peduli, saya juga sempat bilang saya ini mitra anda, saya dari
media jawaposs.com, ehh malah mereka bilang saya tidak takut walaupun saya di
laporkan ke direkturnya serta kepala dinas kesehatan bahasanya perawat itu ke
saya dengan istriku," tutur Darmayadi.
Tak mau
beradu argumen dengan perawat, Darmayadi terpaksa memilih memulangkan anaknya
ke rumah. "Saya pusing padahal petunjuk Pak Kadis Sosial bisaji di pakai
itu dulu untuk sementara begitu selesai BPJS mu baru di tarik itu surat
rekomendasinya dari rumah sakit," tutur Darmayadi malam ini.
Kepala Dinas
Kesehatan Pemprov Sulsel pun ingin dimintai keterangan terkait kebijakan di RS
Labuang Baji melalui handphone sellulernya tapi tidak aktif.***(SP/LKBK65).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______


Post a Comment