BATAM - Ikatan Wartawan Online Provinsi Kepulauan Riau (IWO
Kepri) mengecam keras tindakan salah satu anggota Panitia Seleksi (Pansel)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berinisial AL,
yang diketahui telah mengancam wartawan Gurindam.tv, pada rabu malam (09/08/2017).
Kecaman keras ini disampaikan oleh Ketua DPW IWO Kepri, Rudiarjo Pangaribuan di
Batam, Jumat (11/08/2017)
Rudi menilai
tindakan yang dilakukan oleh AL hendaknya janganlah terlalu berlebihan dalam
hal menyikapi pemberitaan media massa. Sebab, hal ihwal yang disampaikan pada
pemberitaan tersebut setelah diselidiki oleh dewan etik IWO Kepri berdasarkan
fakta dan data.
"Yang
disampaikan dalam pemberitaan tersebut kan berdasarkan fakta dan data, kenapa
harus marah kalau memang tidak ada apa-apanya," ujar Rudi.
Seharusnya,
kata Rudi, sebagai salah satu pihak yang mengemban amanah publik haruslah
memiliki jiwa yang bersih dan bernilai kebijaksanaan yang cukup tinggi sehingga
siap menerima segala masukan ataupun kritikan dari masyarakat terkait tugas
yang diembannya itu.
"Jangan
pula dikritik atau dipertanyakan sekali langsung emosi, marah dan lain
sebagainya, kelihatan betul bahwa yang bersangkutan belum siap mengemban amanah
publik," tukas Rudi.
Diberitakan
sebelumnya, AL melakukan pengancaman kepada salah satu wartawan Gurindam.tv
yang juga tercatat sebagai anggota aktif IWO Kepri melalui telepon nomor
08136416**** pada pukul 20.21 WIB yang isinya berbunyi "Dimana kau, ayo
kita ketemu, jangan kau macam-macam, an****, ba****" dan ditujukan kepada
wartawan gurindam.tv.
Ketua
Advokasi dan Hukum DPW IWO Kepri, Jerry Fernandez menambahkan, atas adanya
ancaman itu, IWO Kepri berencana akan melaporkan oknum pansel tersebut kepada
pihak yang berwajib dalam hal ini Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda
Kepri).
Dalam waktu
dekat lanjut Jerry, pihaknya akan segera melaporkan AL ke Polda Kepri karena
berdasarkan bukti yang ada serta analisa dari Tim Advokasi, sudah sangat jelas
dan nyata tindakan AL itu memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana pengancaman
sebagaimana dimaksud pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi & Transaksi Elektronik.
"Dalam
pasal 45 ayat (3) nya diancam 4 tahun itu, biar ada efek jera saja," tutur
Jerry.***(SP/LKBK65).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______




Post a Comment