KETAPANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU),Samsul Siregar telah menghadirkan
saksi ahli pertambangan dari Pontianak,pada persidangan ke lima di Pengadilan
Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, Rabu (02/08/2017) sore kemarin.
Saksi ahli
yang dihadirkan hari itu adalah untuk persidangan terdakwa atas nama Razi Ali bin
Ali selaku kuasa Direktur CV.Surya yang bergerak di bidang pertambangan
pasir kaulin. Dan Supriadi yang merupakan anak buah dari Liu Steven terkait
permasalahan dengan PT.Andes Sawit Lestari (Cargill Group) yang bergerak
dibidang perkebunan kelapa sawit di daerah Belangiran, Kecamatan Kendawangan,
Kabupaten Ketapang.
Dalam
keterangan saksi ahli, saat persidangan yang dipimpin Hakim Ketua yang juga
merupakan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang, Maslikan, SH serta dua orang Hakim
Anggota, Hersin,SH,MH dan Hendra Kusuma Wardana,SH,MH,mengatakan bahwa,perizinan
operasi pertambangan milik CV.Surya yang ada di daerah Belangiran,memang
sebelumnya sudah ada hampir 100 % tumpang tindih dengan izin operasi milik
perusahaan PT.Andes.
"CV.
Surya ini masuknya bergerak dibidang klas tambang mineral non logam dan
batuan", kata saksi ahli menjelaskan kepada Majelis Hakim.
Lebih
lanjut, saksi ahli mengatakan, bahwa dirinya sudah pernah sebelumnya memeriksa
perizinan milik CV. Surya, dimana dikatakanya, perizinan milik CV. Surya masih
berlaku.
Terhadap
penyelesaian tumpang tindih izin, dijelaskan oleh saksi ahli di sebabkan CV.
Surya itu pengeluaran izinnya mulai tahun 1986 atas dasar rujukan di undang
undang pertambangan yang pertama tahun 1967, kalau misalkan ada berbarengan
keluaran izin dengan perusahaan yang bergerak di bidang lain maka tambang
memiliki prioritas.
"Maksudnya
tambang menjadi proritas di dalam UU itu, karena apa ? Sebab barang tambang itu
tidak bisa dipindah, seharusnya sawit berkordinasi dengan tambang",terangnya
dihadapan Majelis Hakim.
Dia
memaparkan, seperti halnya jika tambang pasir kaulin itu jika berdasarkan
hasil survey geologinya, di situ ya harus di situ, tidak bisa dipindah atau
tiba tiba dialihkan lokasinya ke tempat lain.
Sementara
itu usai persidangan, Junaidi, SH selaku Kuasa Hukum Razi Ali bin Ali,menerangkan
bahwa,selama proses persidangan berlansung,dimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum
(JPU), menurutnya tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa Razi
Ali.***(Har/LKBK65).
Gambar: (1).Terdakwa atas nama Razi Ali bin Ali kuasa Direktur
CV.Surya ketika mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Ketapang,Rabu
(02/08/2017) sore. (2). Junaidi,SH, Kuasa Hukum Razi Ali bin Ali.***(Foto: LKBK65).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______

Post a Comment