SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , » Ini Perkembangan Sidang Antara Razi Ali dengan PT.ASL Cargill Group

Ini Perkembangan Sidang Antara Razi Ali dengan PT.ASL Cargill Group

Written By lkbk on Thursday, August 3, 2017 | 7:26 PM

KETAPANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU),Samsul Siregar telah menghadirkan saksi ahli pertambangan dari Pontianak,pada persidangan ke lima di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, Rabu (02/08/2017) sore kemarin.

Saksi ahli yang dihadirkan hari itu adalah untuk persidangan terdakwa atas nama Razi Ali bin Ali selaku kuasa Direktur  CV.Surya yang bergerak di bidang pertambangan pasir kaulin. Dan Supriadi yang merupakan anak buah dari Liu Steven terkait permasalahan dengan PT.Andes Sawit Lestari (Cargill Group) yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di daerah Belangiran, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.

Dalam keterangan saksi ahli, saat persidangan yang dipimpin Hakim Ketua yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang, Maslikan, SH serta dua orang Hakim Anggota, Hersin,SH,MH ‎dan Hendra Kusuma Wardana,SH,MH,mengatakan bahwa,perizinan operasi pertambangan milik CV.Surya yang ada di daerah Belangiran,memang sebelumnya sudah ada hampir 100 % tumpang tindih dengan izin operasi milik perusahaan PT.Andes.

"CV. Surya ini masuknya bergerak dibidang klas tambang mineral non logam dan batuan", kata saksi ahli menjelaskan kepada Majelis Hakim. ‎

Lebih lanjut, saksi ahli mengatakan, bahwa dirinya sudah pernah sebelumnya memeriksa perizinan milik CV. Surya, dimana dikatakanya, perizinan milik CV. Surya masih berlaku.

Terhadap penyelesaian tumpang tindih izin, dijelaskan oleh saksi ahli di sebabkan CV. Surya itu pengeluaran izinnya mulai tahun 1986 atas dasar rujukan di undang undang pertambangan yang pertama tahun 1967, kalau misalkan ada berbarengan keluaran izin dengan perusahaan yang bergerak di bidang lain maka tambang memiliki prioritas. 

"Maksudnya tambang menjadi proritas di dalam UU itu, karena apa ? Sebab barang tambang itu tidak bisa dipindah, seharusnya sawit berkordinasi dengan tambang",terangnya dihadapan Majelis Hakim.

Dia memaparkan, seperti ‎halnya jika tambang pasir kaulin itu jika berdasarkan hasil survey geologinya, di situ ya harus di situ, tidak bisa dipindah atau tiba tiba dialihkan lokasinya ke tempat lain.

‎Sementara itu usai persidangan, Junaidi, SH selaku Kuasa Hukum Razi Ali bin Ali,menerangkan bahwa,selama proses persidangan berlansung,dimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menurutnya tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa Razi Ali.***(Har/LKBK65).

Gambar: (1).Terdakwa atas nama Razi Ali bin Ali kuasa Direktur  CV.Surya ketika mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Ketapang,Rabu (02/08/2017) sore. (2). Junaidi,SH, Kuasa Hukum Razi Ali bin Ali.***(Foto: LKBK65).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Share this post :

Post a Comment