PONTIANAK – Seperti
diberitakan sebelumnya di media ini bahwa telah terjadi kasus dugaan kekerasan terhadap seorang
anak angkat bernama Chelsi Avita (7) murid SDN 39 Jalan Kebangkitan Nasional
Kelurahan Batu Layang - Pontianak Utara, yang diduga dilakukan oleh orang tua
angkatnya.
Berkaitan dengan kejadian itu, Kapolresta Pontianak, Kalbar, Kombes Pol Purwanto melalui
telpon genggamnya kepada Portal LKBK65, Senin (21/08/2017) pagi menjelaskan
bahwa Polsek Pontianak Utara sudah melakukan upaya upaya dan
sudah bekerjasama dengan KPAI serta LBH untuk menangani kasus tersebut.
“Yang sudah kita lakukan memeriksa saksi saksi, guru
guru sekolah tetangganya, dan untuk sementara belum ada saksi yang melihat
langsung kejadian penganiayaan anak itu”,terang Purwanto dari ujung telpon
genggamnya.
Sementara itu lanjut Purwanto, bahwa untuk orang tua
atas nama Apin sudah diperiksa, “dia siap dihukum bila terbukti bersalah. Dan dari
pihak keluarga tidak memberikan ijin untuk anak tersebut dititipkan ke KPAI
ataupun LBH anak”,pungkas Kapolresta Pontianak Kombes Pol Purwanto ***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar: Documen Polresta Pontianak untuk Portal LKBK65.
Baca juga : Chelsi Avita Murid SDN 39 Pontianak Utara Dianiya, Diduga KPAID Kalbar Tidak Kawal Kasus Ini
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______





Post a Comment