KETAPANG – Dikabarkan sejumlah
kontraktor pemenang lelang pengadaan bibit ternak dari dana hibah melalui APBD
Kabupaten Ketapang,TA 2017 sebesar Rp.7 milyar lebih, sangat menyesalkan
keputusan pembatalan kontrak secara sepihak oleh Ir. Zam Zani selaku Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan,di Dinas
Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang,Kalimantan Barat,belum
lama ini.
Atas keputusan yang diambil oleh Zam Zani selaku PPK itu pihak pelaksana
mengaku merasa dirugikan,karena surat keputusan pembatalan sepihak itu sangat
bertolak belakang dengan keputusan yang ada didalam kontrak.
Dan bahkan,menurut pengakuan para kontraktor itu kepada wartawan,Jumat
(04/08/2017),bahwa pihaknya sudah membeli bibit ternak sesuai kontrak dan siap
pula untuk dikirim ke Ketapang dan dibagikan kepada kelompok yang berhak
menerimanya.
Berkaitan dengan hal itu, Ir.Zam Zani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),ketika
dikonfirmasi Portal LKBK65, Jumat (04/05/2017) malam membenarkan bahwa pihaknya
telah mengeluarkan surat keputusan pembatalan kontrak itu.
“Ya,memang itu keputusan hasil kajian TP4 (Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan
dan Pembangunan-Red) Kejaksaan selaku pendamping”,terang Zam Zani dari ujung
telpon genggamnya.
Ditanya apa alasan TP4 melakukan keputusan kajian itu ? Menurut keterangan Zam
Zani, bahwa kajian Kejaksaan, kelompok harus berbadan hukum, dan hanya itu saja
kajiannya.
Selanjutnya, ketika ditanya siapa yang akan mengganti kerugian yang telah
dikeluarkan oleh pihak pelaksana, akibat dari keputusan pembatalan kontrak sepihak tersebut, hingga berita ini diturunkan Zam Zani selaku Pejabat Pembuat Komitmen
tidak memberikan jawaban.***(Halim
Anwar/LKBK65).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______

Post a Comment