SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Ini Keterangan PPK Terkait Pembatalan Kontrak Pengadaan Bibit Ternak di Dinas PPP Ketapang

Ini Keterangan PPK Terkait Pembatalan Kontrak Pengadaan Bibit Ternak di Dinas PPP Ketapang

Written By lkbk on Friday, August 4, 2017 | 8:27 PM

KETAPANG Dikabarkan sejumlah kontraktor pemenang lelang pengadaan bibit ternak dari dana hibah melalui APBD Kabupaten Ketapang,TA 2017 sebesar Rp.7 milyar lebih, sangat menyesalkan keputusan pembatalan kontrak secara sepihak oleh Ir. Zam Zani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan,di Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang,Kalimantan Barat,belum lama ini.

Atas keputusan yang diambil oleh Zam Zani selaku PPK itu pihak pelaksana mengaku merasa dirugikan,karena surat keputusan pembatalan sepihak itu sangat bertolak belakang dengan keputusan yang ada didalam kontrak.

Dan bahkan,menurut pengakuan para kontraktor itu kepada wartawan,Jumat (04/08/2017),bahwa pihaknya sudah membeli bibit ternak sesuai kontrak dan siap pula untuk dikirim ke Ketapang dan dibagikan kepada kelompok yang berhak menerimanya.

Berkaitan dengan hal itu, Ir.Zam Zani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),ketika dikonfirmasi Portal LKBK65, Jumat (04/05/2017) malam membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan pembatalan kontrak itu.

“Ya,memang itu keputusan hasil kajian TP4 (Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan-Red) Kejaksaan selaku pendamping”,terang Zam Zani dari ujung telpon genggamnya.

Ditanya apa alasan TP4 melakukan keputusan kajian itu ? Menurut keterangan Zam Zani, bahwa kajian Kejaksaan, kelompok harus berbadan hukum, dan hanya itu saja kajiannya.

Selanjutnya, ketika ditanya siapa yang akan mengganti kerugian yang telah dikeluarkan oleh pihak pelaksana, akibat dari keputusan pembatalan kontrak sepihak tersebut, hingga berita ini diturunkan Zam Zani selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak memberikan jawaban.***(Halim Anwar/LKBK65).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Share this post :

Post a Comment