JAKARTA – Dengan disaksikan Presiden RI Joko Widodo, Kepala
Bakamla RI Laksdya TNI Ari Soedewo, S.E., M.H. dan Komandan Vietnam Coast Guard
Letjen Nguyen Quang Dam menandatangani Letter of Intent (LOI) atau surat
pernyataan bersama tentang peningkatan keamanan laut, di Istana Presiden,
Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Pada
hari yang sama, di Kantor Bakamla RI Jalan Dr. Sutomo nomor 11 Jakarta,
juga dilaksanakan pertemuan informal antara Bakamla RI dengan Vietnam CG.
Delegasi Indonesia dipimpin Direktur Kerja Sama Sandi, S.H., M.H. sedangkan
delegasi Vietnam dipimpin Direktur Kerja Sama Luar Negeri Vietnam Letkol Nguyen
Van Khac Vuot. Pertemuan informal ini didahului dengan konsultasi antara Kepala
Bakamla RI dengan Komandan VCG.
Pertemuan
tersebut menghasilkan beberapa catatan penting dari kedua belah pihak, yaitu
pertama, bahwa pertemuan diadakan dalam suasana yang baik, bersahabat dan
berdasarkan kesepahaman bersama. Kedua, sebagaimana telah disampaikan Kepala
Bakamla kepada Komandan VCG sebelumnya, bahwa Bakamla RI dan VCG harus
mendukung upaya Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Vietnam dalam proses
negosiasi untuk menentukan batas ZEE kedua negara. Ketiga, Komandan VCG
menekankan pentingnya stabilitas, keamanan dan keselamatan di perairan
perbatasan kedua negara dan di kawasan secara keseluruhan, dan penegakan hukum
di laut harus menempatkan pengetahuan masyarakat sebagai prioritas utama guna
mencegah terjadinya pelanggaran. Oleh karena itu, Bakamla RI dan VCG sepakat
bahwa kedua belah pihak mendukung upaya Pemerintah Indonesia dan Vietnam dalam
proses negosiasi untuk menentukan batas ZEE.
Kedua
pihak juga sepakat untuk memperkuat jalur komunikasi khusus dan menyusun
Narahubung Utama, serta telah sepakat pula untuk mengadakan pertemuan antar
Coast Guard yang diadakan secara bergantian di Indonesia dan Vietnam oleh
Bakamla RI dan VCG. Pertemuan itu disebut "Coast Guard to Coast Guard
Talk".***(SP/LKBK65).
Gambar : Documen Puspen TNI untuk Portal LKBK65
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______

Post a Comment