MEDAN - Dokter, guru dan wartawan dikenal sebagai bagian
profesi di negeri ini. Namun menyangkut beban dan tanggungjawab, wartawan jelas
memiliki peranan besar mengingat pers adalah bagian dari 4 pilar demokrasi.
Sayangnya,
untuk urusan berekspresi dengan keahliannya, nasib wartawan sepertinya lebih
buruk dibandingkan dengan kedua profesi lainnya.
Misalnya
dalam urusan mendongkrak penghasilan. Di Indonesia, terhitung hanya sebahagian
kecil saja perusahaan pers yang mampu membayar upah wartawannya dengan upah layak,
sedangkan sebahagian besar umumnya membayar wartawannya di bawah rata-rata
bahkan ada yang sama sekali perusahaan yang tidak membayarkan gaji
wartawan.
Alhasil,
istilah wartawan gadungan yang identik dengan mencari penghasilan dengan cara
'merampok' atau peras sana sini pun terus menjamur.
Pertanyaannya,
dengan demikian, kenapa khusus untuk wartawan yang memiliki kredibiltas dan
kompetensi tapi gaji untuk memperbaiki nasibnya tak mumpuni, tetap saja
dikekang dalam berkreasi?
Nasib dokter
dan guru tentu lebih beruntung. Dengan profesinya, dokter bisa bekerja di
sejumlah rumahsakit dan guru baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)
juga bisa 'nyambi' di beberapa sekolah swasta, tapi wartawan justru tidak.
Sejumlah
media yang mengikat wartawannya dengan kontrak saja, umumnya mencantumkan
pelarangan bagi pekerja di medianya untuk bekerja di media lain.
Menyikapi
masalah ini, Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi
Sumatera Utara (Sumut) Mei Leandha turut bereaksi.
Secara tegas
dikatakannya, ada kesalahan fatal di dalam manajemen perusahaan pers di saat
dunia jurnalistik menganut kebebasan berkreasi dan berekspresi.
"Jelas
sebuah ketidakadilan. Apalagi pengekangan profesi wartawan ini sudah berlangsung
sejak lama dan para praktisi pers, para wartawan senior juga belum pernah
mempermasalahkannya," tegas wanita yang biasa disapa Mei ini kepada
wartawan, Senin (31/7/2017).
Karena itu,
lanjutnya, IWO Sumut yang sejak awal sudah mempelajari masalah ini, akan
berjuang melawan demi perubahan aturan yang dianggap juga sebagai bentuk
penggebiran pers.
"Untuk
urusan penerapan ilmu, kami yakin ketika orang yang pantas disebut wartawan
tengah bekerja di perusahaan yang kredibel, kemampuan si wartawan tidak perlu
diragukan lagi. Sama halnya dengan dokter dan guru. Karena itu kami tegaskan
perusahaan pers harus memahami ini. Jangan dunia jurnalistik itu kelihatan
bebas diluar, tapi kenyataannya terkungkung di dalam" ujarnya.
"Kami
akan membawa masalah ini ke dalam Musyarah Bersama (Mubes) IWO pada 8-9
September nanti di Jakarta, agar masalah ini bisa menjadi perhatian seluruh
pekerja media dan pengusaha media akan mereka juga bisa paham," pungkas
wartawan kompas.com ini.***(SP/LKBK65).
Gambar: Mei Leandha.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______

Post a Comment