SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , , » Darius Ivo : “Tenaga kontrak dan honorer harus dibekali pengetahuan hukum dahulu”

Darius Ivo : “Tenaga kontrak dan honorer harus dibekali pengetahuan hukum dahulu”

Written By lkbk on Wednesday, July 26, 2017 | 8:31 PM

KETAPANG-Tenaga kerja kontrak dan honorer seharusnya dibekali dengan pengetahuan hukum terlebih dahulu oleh Pemerintah Kabupaten, yang pokok pokoknya saja, seperti masa waktu kontrak perbulan, jam kerja perbulan, gaji, serta hak hak lain dan kewajiban kewajibannya.

Hal itu disampaikan Darius Ivo Elmoswat,SH, salah satu Pengacara yang berkantor di Kantor Advokat & Konsultasi Hukum Jalan Karya Tani Nomor 27 Ketapang, Kalimantan Barat, kepada Portal LKBK65,Selasa (26/07/2017) siang.

“Ini seharusnya menjadi kewajiban bagi Pemkab Ketapang selaku pemberi kerja, dikarenakan Pemkab pun sangat memerlukan adanya Tenaga Kerja Kontrak Honorer ini untuk mengatasi kekurangan tenaga pelayan masyarakat”,kata Darius Ivo.

Selanjutnya kata Darius Ivo, soal besaran gaji ini yang harus disampaikan secara terbuka, karena di negara ini ada aturan hukum batasan minimal atau batasan paling kecil untuk memberikan gaji atau upah pada pekerjanya,yaitu upah minimum.

“Yang menjadi persoalan,apakah Pemkab mau atau tidak melakukan hal ini untuk kebaikan. Konsekwensinya jika upah yang diberikan melanggar ketentuan hukum upah bagi pekerja, maka berpotensi adanya laporan dan gugatan”,tukas Darius Ivo Elmoswat yang akhir akhir ini lebih banyak membela perkara pidana yang menjerat beberapa masyarakat dari pedalaman itu.***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar: Darius Ivo Elmoswat,SH.***(Foto: LKBK65).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Share this post :

Post a Comment