KETAPANG-Tenaga kerja kontrak dan honorer
seharusnya dibekali dengan pengetahuan hukum terlebih dahulu oleh Pemerintah
Kabupaten, yang pokok pokoknya saja, seperti masa waktu kontrak perbulan, jam
kerja perbulan, gaji, serta hak hak lain dan kewajiban kewajibannya.
Hal itu
disampaikan Darius Ivo Elmoswat,SH, salah satu Pengacara yang berkantor di
Kantor Advokat & Konsultasi Hukum Jalan Karya Tani Nomor 27 Ketapang,
Kalimantan Barat, kepada Portal LKBK65,Selasa (26/07/2017) siang.
“Ini
seharusnya menjadi kewajiban bagi Pemkab Ketapang selaku pemberi kerja,
dikarenakan Pemkab pun sangat memerlukan adanya Tenaga Kerja Kontrak Honorer
ini untuk mengatasi kekurangan tenaga pelayan masyarakat”,kata Darius Ivo.
Selanjutnya
kata Darius Ivo, soal besaran gaji ini yang harus disampaikan secara terbuka,
karena di negara ini ada aturan hukum batasan minimal atau batasan paling kecil
untuk memberikan gaji atau upah pada pekerjanya,yaitu upah minimum.
“Yang
menjadi persoalan,apakah Pemkab mau atau tidak melakukan hal ini untuk kebaikan.
Konsekwensinya jika upah yang diberikan melanggar ketentuan hukum upah bagi
pekerja, maka berpotensi adanya laporan dan gugatan”,tukas Darius Ivo Elmoswat
yang akhir akhir ini lebih banyak membela perkara pidana yang menjerat beberapa
masyarakat dari pedalaman itu.***(Halim
Anwar/LKBK65).
Gambar: Darius Ivo Elmoswat,SH.***(Foto: LKBK65).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______

Post a Comment