KETAPANG -Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan
Marau,Kabupaten Ketapang,Kalimantan Barat,dalam pelaksanaan Operasi Pekat,telah
berhasil mengamankan tempat produksi minuman keras (miras) jenis arak,dilokasi
pondok kebun milik Akin di Krayan,Dusun Pelanjau 2,Desa Pelanjau Jaya,Kecamatan
Marau.Selasa,(06/06/2017) malam.
Di lokasi tersebut
yang tanah/kebun milik sewaan Mursid, Polisi menemukan 5 buah jerigen berukuran
20 liter berisi arak,6 kantong pelastik ukuran besar 20 liter arak,dan 17 drum
yang berisikan tuak sebagai bahan baku arak, 46 kantong plastik besar ukuran
200 liter berisikan tuak bahan baku arak dan 2 buah dandang/tungku besar
tempat menanak arak.
Namun,sangat
disayangkan pada saat dilakukan penindakan pemilik pembuat arak tidak
sedang berada ditempat.Menurut keterangan dari pemilik tanah sekaligus
tetangga dari pembuat arak,Mursid, mengatakan bahwa pembuat arak tersebut telah
pergi keluar meninggalkan pondoknya sebelum petugas Polsek Marau datang.
Selanjutnya
minuman keras jenis arak beserta peralatannya tersebut disita dan diamankan ke Polsek
Marau dan minuman jenis tuak dilakukan pemusnahan yang disaksikan oleh
tokoh adat desa Pelanjau,Ayal dan pemilik tanah Mursid,ditempat kejadian
perkara.Dan terhadap pembuat arak tersebut akan dilakukan pemanggilan ke Polsek
Marau.
Kapolres
Ketapang.AKBP.Sunaryo melalui Kapolsek Marau.Iptu.Sabariman, ketika dihubungi
Portal LKBK65,Rabu,(07/06/2017),melalui telpon genggamnya membenarkan kejadian
itu.***(Bagus/Agus/LKBK65).
Gambar: Documen Polsek Marau untuk Portal LKBK65
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______


Post a Comment