SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , » Oknum Anggota DPR RI Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka, Ini Penyebabnya

Oknum Anggota DPR RI Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka, Ini Penyebabnya

Written By lkbk on Friday, June 2, 2017 | 7:07 PM

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan MN (Anggota DPR periode 2014 - 2019) sebagai tersangka atas dugaan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah melalui Siaran Persnya, Jum’at (02/06/2017) menjelaskan bahwa tersangka MN selaku Anggota DPR periode 2014 – 2019 diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 – 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Selain itu, MN juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Miryam S Haryani”,terang Febri.

Selanjutnya kata Febri,atas perbuatannya itu, MN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.***(Muhammad Fahrozi/LKBK65).

Gambar: Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.***(Ist).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Share this post :

Post a Comment