JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan MN (Anggota DPR periode 2014 - 2019) sebagai tersangka atas dugaan
dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau
tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
Juru bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah melalui Siaran Persnya, Jum’at
(02/06/2017) menjelaskan bahwa tersangka MN selaku Anggota DPR periode 2014 –
2019 diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara
langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara
tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis
nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 – 2012
pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan terdakwa Irman dan
Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.
“Selain itu,
MN juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara
langsung maupun tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap
tersangka Miryam S Haryani”,terang Febri.
Selanjutnya
kata Febri,atas perbuatannya itu, MN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun
2001.***(Muhammad Fahrozi/LKBK65).
Gambar: Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri
Diansyah.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______


Post a Comment