JAKARTA-Komisi Pemberantasan Koripsi (KPK)
diingatkan kembali agar kasus yang telah dilaporkan ke lembaga penegak hukum
itu jangan dilupakan. Apalagi, hanya masuk 'kotak pandora' di KPK.
Masyarakat
banyak berharap, berbagai kasus yang telah dilaporkannya itu bisa di tangani
oleh KPK. Jika, tidak masyarakat tentu akan bertanya kemana 'raibnya' laporan
kami.
Melawan lupa
kasus di KPK, merupakan pilihan tepat disandangkan ke KPK oleh Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) Goverment Again Coruption and Discrimination (GACD).
Kemarin,
Rabu (7/6/2017) GACD mengirimkan lagi surat kejKPK yang intinya minta KPK
menindak lanjuti laporan kami.
"Kita
sudah kirim ke KPK kemarin," kata Direktur Eksekutif GSCD Andat Sitimorang
Kamis (8/6/2017).
Diantara
kasus yang pernah diaporkan ke KPK kata Andar, adalah dugaan koripsi e-KTP yang
dirancang oleh mantan Mendagri Mardianto pada 20 September 2011.
Proyek e-KTP
ini kata Andar, sudah dirancang sejak tahun 2008 oleh Mendagri Mardianto.
Namun, proyek itu dilanjutkan oleh Mendagri Gawaman Fauzi sehingga
merugikan negara Rp 3,1 tilliun.
"Seharusnya
yang menjadi tersangka e-KTP itu Gamawan Fauzi, bukan 2 orang anak buahnya itu.
Karena Gawaman pemegang penuh pengunaan anggaran," tegasnya.
Andar juga
curiga, adanya dugaan kejanggalan soal kerugian negara dalam kasus e-KTP yang
semua Rp3,1 triliun. Namun, pada tahun 2017 berubah menjadi Rp 2,1 triliun.
"Kemana
sisa kelebihan Rp 1 miliarnya," ujar Andar.
Dalam kasus
ini, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, serta
mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Imran dan Sugiharto
dijadikan tersangka oleh KPK.
Selain itu,
masih menurut Andar, KPK juga diminta menuntaskakn dugaan korupsi pengadaan
baju Hansip untuk Pemilu di Departemen Dalam Nageri (Depdagri) tahun 2009
dengan Pagu Rp560 miliar.
Andar
menduga dua proyek di Kemendagri itu diatur oleh Andi Agustinus alias Andi
Narogong. "Andi Narogong mengatur 2 proyek itu".
"Kami
juga sudah mengirimkan surat ke Presiden Joko Wididoo (Jokowi) bahwa ada dugaan
kongkalikong dan ketidak profesionalan dalam penanahan 2 kasus ini di
KPK," demikian Andar menjelaskan.***(DWI/LKBK65).
Gambar: Andat Sitimorang,Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) Goverment Again Coruption and Discrimination (GACD).***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______


Post a Comment