KETAPANG-Terkait dengan pembubaran Hizbut
Tahrir Indonesia (HTI) oleh Pemerintah Republik Indonesia beberapa waktu lalu menjadi
perbincangan hangat dan mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk Ketua
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ketapang,Kalimantan Barat, Drs.KH.Faisol Maksum.
Menurut
Faisol Maksum mengatakan terhadap pembubaran HTI oleh pemerintah pusat beberapa
waktu lalu itu, pada dasarnya MUI Ketapang selalu merangkul setiap
organisasi.
“Terlebih
dalam setiap kegiatan selalu diundang, termasuk HTI, namun secara organisasi,
MUI Ketapang juga tidak tahu apa AD/ART dari HTI karena organisasi lain
mengumpulkan AD-ART nya”,terang Faisol Maksum, Senin (05/06/2017).
Selanjutnya
kata Faisol Maksum, bahwa secara administrasi dirinya belum belajar dari mana
organisasi HTI ini, apakah bentuknya secara internasional atau lainnya,
karena selama ini organisasi lainnya selalu menyerahkan AD/RT nya.
“Untuk itu, saya
menilai kemungkinan ada kewajaran dibubarkan lantaran semua ulama di Indonesia
sepakat bahwa NKRI adalah harga mati karena dikhawatirkan nanti jika ada
indikasi seperti isu berkembang akan membahayakan”,kata Ketua MUI Ketapang
Faisol Maksum.
Akan tetapi
lanjut Faisol,meski HTI dibubarkan oleh pemerintah pusat, MUI tetap
mengakomodir asalkan tidak ada indikasi kegaduhan,” artinya semua organisasi
ada aturannya, diantaranya harus berdasarkan Pancasila dan lainnya”,ungkap
Faisol.
Terkait
tempat ibadah yang dikhawatirkan akan digunakan sebagai wadah konsolidasi, diakui
Faisol, bahwa sebenarnya masjid adalah tempat menyucikan diri.
“Jadi
berilah kesempatan orang-orang untuk menyucikan diri dan menenangkan diri,jangan
sampai orang pergi ke masjid menjadi tidak tenang lantaran masjid digunakan sebagai
tempat kepentingan lain”,lanjut Faisol.
Kemudian
kata Faisol, materi keagamaan masih banyak, artinya pendalamannya masih perlu banyak
disampaikan kepada umat Muslim. Kalau ilmu agama disampaikan secara keseluruhan
dan sempurna, tentunya menyikapi segala sesuatu tidak gegabah, panik lantaran
ilmunya cukup.
Sementara
itu Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Ketapang,Tayeb mengatakan antara lain,
bahwa pemerintah memutuskan menempuh jalur hukum untuk membubarkan dan melarang
kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia
(HTI), karena pemerintah menilai, kegiatan HTI itu bertentangan dengan
Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.
Indonesia
adalah negara yang berideologi Pancasila, oleh karena itu ia tidak sepakat jika
ada kelompok-kelompok tertentu yang berupaya mengganti ideologi Pancasila
dengan ideologi agama.
“Jangan
sekali-sekali, ada pihak-pihak yang berpikir untuk mengganti ideologi Pancasila
dengan mengganti ideologi berbasis agama. Pokoknya siapapun juga yang
mengutak-atik dasar negara Pancasila, dan ingin mengganti Pancasila harus
dihadapi”,tegas Tayeb.
Seperti diketahui
bahwa keputusan pemerintah untuk membubarkan HTI telah melalui satu proses
pengkajian yang panjang. Pemerintah memiliki tiga alasan untuk membubarkan Hizbut
Tahrir Indonesia (HTI).
Pertama,
sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk
mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. Kedua,
kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan
tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik
Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
tentang Ormas. Dan Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat
mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.***(SP/LKBK65),
Gambar: Senin
(08/05/2017) lalu Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Wiranto didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly
dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan
Keterangan Pers soal pembubaran HTI oleh pemrintah di Kantor Kemenko Polhukam,
Jakarta Pusat.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______


Post a Comment