JAKARTA-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Goverment Againt Coruption and Discriminaton (GACD) akan melaporkan 7 pimpinan
Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Bareskrim Mabes Polri,Senin,12 Juni 2017,
besok.
Didampingi
rekan seprofesinya, LSM yang terkenal 'garang' ini akan melaporkan BP Batam
dengan sejumlah pasal yang sudah mereka persiapkan yang berkaitan dengan mal
administrasi.
'Kita akan
laporkann BP Batam dengan pasal 421 KUHP dan pasal 9 Undang-undang Nomor 20
tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," jelas Direktur
Eksekutif GACD Andar Mangatas Situmorang dalam Siaran Persnya Minggu
(11/6/2017) malam.
Kata Andar,
mal administrasi itu adalah pidana korupsi. Jika PNS yang melakukan manipulasi
pemalsuan surat dinas atau kejahatan jabatan juga masuk didalamnya. Pelaku bisa
dipidana maksimal 5 tahun penjara.
Andar
melajutkan, siapapun orang di Indonesia tidak ada yang kebal hukum. "Semua
orang sama dimata hukum," jelasnya.
Pidana
korupsi itu masih kata Andar, perbuatan mereka para ditektur BP Batam yang
telah merugikan keuangan negara untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya
dengan cara melakukan mal administrasi.
Menurut
Andar, semua 7 pimpinan BP Batam turut bertanggung jawab atas peristiwa adanya
dugaan mal administrasi itu. "Kejahatan dilakukan secara bersama-sama.
Tanggung jawab secara kolektif".
"Menteri
Perekonomian Darmin Nasution, Mendagri Tjahyo Kumolo dan pihak-pihak yang
menyaksikan pelantikan 7 pimpinan BP Batam di Jakarta saat itu akan menjadi
saksi," tegas Andar.
Andar
menyebut, 7 pimpinann BP Batam yang akan dilaporkannya ke Mabes Polri
yakni: Hatanto Reksodipoetro, selaku Ketua Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam; Agus Tjahajana Wirakusumah, selaku
Wakil Ketua Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam.
Lantas Sigit
Priadi Pramudito, selaku Anggota 1/Deputi Bidang Administrasi dan Umum Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam; Junino Jahja,
selaku Anggota 2/Deputi Bidang Perencanaan dan Pengembangan Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam; Eko Santoso Budianto,
selaku Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam; Purba Robert M. Sianipar,
selaku Anggota 4/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Gusmardi Bustami,
selaku Anggota 5/Deputi Bidang Pelayanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.***(SP/LKBK65).
Gambar: Direktur
Eksekutif Goverment Againt Coruption and Discriminaton (GACD) Andar Mangatas
Situmorang.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______

Post a Comment