SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , , » Bupati Martin Rantan Kembali Terima Piagam Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI

Bupati Martin Rantan Kembali Terima Piagam Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI

Written By lkbk on Tuesday, June 6, 2017 | 12:27 PM

PONTIANAK-Bupati Ketapang,Kalimantan Barat, Martin Rantan,SH telah  menerima Piagam Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI,Perwakilan Kalbar di Pontianak terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang TA. 2016,Selasa (06/06/2017) siang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ketapang,Alexander Wilyo,S.STP,M.Si, kepada Portal LKBK65, beberapa menit yang lalu menjelaskan bahwa piagam tersebut diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalbar, Ida Sundari, di Aula Utama Gedung BPK RI Perwakilan Kalbar di Pontianak.

“Ini merupakan opini WTP yang ke tiga kalinya yang berhasil diraih oleh Pemkab Ketapang, dimana Kabupaten Ketapang meraih opini WTP dari BPK RI tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2015”,terang Alexander dari ujung telpon genggamnya.

Selanjutnya kata Alexander, bahwa Opini WTP merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan BPK RI terhadap entitas pemeriksaan Laporan Keuangan, dengan maksud memberikan apresiasi, penghargaan dan motivasi kepada pemerintah daerah atau entitas objek pemeriksaan keuangan untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara profesional, akuntabel serta taat dengan ketentuan serta peraturan perundang undangan.

“Opini WTP bukan berarti pengelolaan keuangan daerah tanpa cela dan cacat, tetapi merupakan penilaian objektif  BPK terhadap penyajian laporan keuangan pemerintah daerah”, pungkas Alexander.

Selain Kabupaten Ketapang ada Kabupaten/Kota lain yang meraih WTP  siang tadi, diantaranya adalah, Kota Pontianak, Kabupaten Sintang, Sanggau, Kubu Raya, Mempawah dan Sekadau.***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar: Bupati Ketapang Martin Rantan saat menerima Piagam Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI,Perwakilan Kalbar di Pontianak bersama Kabupaten/Kota di Kalbar lainnya, Selasa (06/06/2017) siang.***(Ist).




_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______



Share this post :

Post a Comment