DI DALAM dunia hukum khususnya Pidana, sering
kita mendengar istilah kode P18, P19 ataupun P21 baik di media massa maupun
Media Elektronik. Kadang-kadang orang yang tidak mengerti arti dari kode-kode
tersebut diatas hanya bertanya-tanya, dalam hal ini kami akan jelaskan tentang
kode-kode yang seringkali kita mendengarnya berdasarkan Peraturan Hukum yang
berlaku.
Kode-kode
tersebut didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal
1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994
tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana. Kode-kode tersebut adalah “ kode
formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak
pidana.
Lebih
lengkapnya rincian dari kode-kode Formulir Perkara adalah:
P-1
Penerimaan Laporan (Tetap)
P-2 Surat
Perintah Penyelidikan
P-3 Rencana
Penyelidikan
P-4
Permintaan Keterangan
P-5 Laporan
Hasil Penyelidikan
P-6 Laporan
Terjadinya Tindak Pidana
P-7 Matrik
Perkara Tindak Pidana
P-8 Surat
Perintah Penyidikan
P-8A Rencana
Jadwal Kegiatan Penyidikan
P-9 Surat
Panggilan Saksi / Tersangka
P-10 Bantuan
Keterangan Ahli
P-11 Bantuan
Pemanggilan Saksi / Ahli
P-12 Laporan
Pengembangan Penyidikan
P-13 Usul
Penghentian Penyidikan / Penuntutan
P-14 Surat
Perintah Penghentian Penyidikan
P-15 Surat
Perintah Penyerahan Berkas Perkara
P-16 Surat
Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan
Penyidikan Perkara Tindak Pidana
P-16A Surat
Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak
Pidana
P-17
Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan
P-18 Hasil
Penyelidikan Belum Lengkap
P-19
Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi
P-20
Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis
P-21
Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap
P-21A
Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
P-22
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-23 Surat
Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-24 Berita
Acara Pendapat
P-25 Surat
Perintah Melengkapi Berkas Perkara
P-26 Surat
Ketetapan Penghentian Penuntutan
P-27 Surat
Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan
P-28 Riwayat
Perkara
P-29 Surat
Dakwaan
P-30 Catatan
Penuntut Umum
P-31 Surat
Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
P-32 Surat
Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili
P-33 Tanda
Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS
P-34 Tanda
Terima Barang Bukti
P-35 Laporan
Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan
P-36
Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan
P-37 Surat
Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana
P-38 Bantuan
Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa
P-39 Laporan
Hasil Persidangan
P-40
Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim
P-41 Rencana
Tuntutan Pidana
P-42 Surat
Tuntutan
P-43 Laporan
Tuntuan Pidana
P-44 Laporan
Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan
P-45 Laporan
Putusan Pengadilan
P-46 Memori
Banding
P-47 Memori
Kasasi
P-48 Surat
Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
P-49 Surat
Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
P-50 Usul
Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
P-51
Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat
P-52
Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat.
P-53 Kartu
Perkara Tindak Pidana.
Dikutip dari
Group WhatsApp Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia....Semoga bermanfaat.***(Red/LKBK65).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______

Post a Comment