SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Tiga Puluh WNA Asal Tiongkok Dibawa Imigrasi Ketapang ke Pontianak Lewat Jalur Darat

Tiga Puluh WNA Asal Tiongkok Dibawa Imigrasi Ketapang ke Pontianak Lewat Jalur Darat

Written By lkbk on Thursday, May 11, 2017 | 12:45 AM

KETAPANG-Sebanyak 30 orang Warga Negara Asing asal Tiongkok yang beberapa hari lalu telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang dengan hukuman satu bulan kurungan dan atau denda sebesar satu juta rupiah karena telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tidak dapat menunjukkan documen visa aslinya pada saat diperiksa di lokasi pertambangan emas PT. Sultan Rafli Mandiri yang berada di Desa Kelampai, Dusun Muatan Batu, Kecamatan Tumbang Titi,Ketapang Kalimantan Barat, oleh pihak Imigrasi Klas III Ketapang, saat ini ketiga puluh WNA itu sudah diberangkatkan menuju Pontianak, Rabu (10/05/2017) malam.

Ketiga puluh Warga Negara Asing asal Tiongkok tersebut dibawa langsung oleh Kepala Imigrasi Klas III Ketapang,Darmunansyah dengan dikawal oleh dua orang anggota Polres Ketapang serta pihak Imigrasi, dengan menggunakan enam buah mobil melalui jalur darat lewat Jembatan Tayan.

Keenam buah mobil yang membawa Warga Negara Asing itu diperkirakan,Kamis (11/05/2017) pagi akan tiba di Pontianak, dan selanjutnya mereka diserahkan ke Imigrasi Tingkat I Provinsi Kalimantan Barat untuk dideportasi ke negara asalnya.

Hingga berita ini diturunkan Kepala Imigrasi Klas III Ketapang, Darmunansyah, belum dapat dihubungi, untuk konfirmasi lebih lanjut tentang proses deportasi para WNA asal Tiongkok tersebut.***(Halim/Bagus/LKBK65).

Gambar: Para Warga Negara Asing asal Tiongkok yang membayar denda di Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang beberapa waktu lalu. .***(Ist).

_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______
Share this post :

Post a Comment