KETAPANG-Sebanyak 30 orang Warga Negara Asing
asal Tiongkok yang beberapa hari lalu telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Ketapang dengan hukuman satu bulan kurungan dan atau denda
sebesar satu juta rupiah karena telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana
tidak dapat menunjukkan documen visa aslinya pada saat diperiksa di lokasi
pertambangan emas PT. Sultan Rafli Mandiri yang berada di Desa Kelampai, Dusun
Muatan Batu, Kecamatan Tumbang Titi,Ketapang Kalimantan Barat, oleh pihak
Imigrasi Klas III Ketapang, saat ini ketiga puluh WNA itu sudah diberangkatkan
menuju Pontianak, Rabu (10/05/2017) malam.
Ketiga puluh
Warga Negara Asing asal Tiongkok tersebut dibawa langsung oleh Kepala Imigrasi
Klas III Ketapang,Darmunansyah dengan dikawal oleh dua orang anggota Polres
Ketapang serta pihak Imigrasi, dengan menggunakan enam buah mobil melalui jalur
darat lewat Jembatan Tayan.
Keenam buah
mobil yang membawa Warga Negara Asing itu diperkirakan,Kamis (11/05/2017) pagi
akan tiba di Pontianak, dan selanjutnya mereka diserahkan ke Imigrasi Tingkat I
Provinsi Kalimantan Barat untuk dideportasi ke negara asalnya.
Hingga
berita ini diturunkan Kepala Imigrasi Klas III Ketapang, Darmunansyah, belum
dapat dihubungi, untuk konfirmasi lebih lanjut tentang proses deportasi para
WNA asal Tiongkok tersebut.***(Halim/Bagus/LKBK65).
Gambar: Para Warga Negara Asing asal Tiongkok yang membayar denda di Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang beberapa waktu lalu. .***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
_______

Post a Comment