PONTIANAK-Kepolisian Daerah Kalimantan
Barat,Kamis (25/05/2017) kemarin sekira pukul 16:00 wiba telah mengamankan
sejumlah orang terduga pelaku kejahatan narkoba di wilayah perairan Sungai
Kapuas.
Hal itu
disampaikan Kabid Humas Polda Kalbar Sugeng Hadi Sutrisno melalui Siaran
Persnya kepada Portal LKBK65, Jum’at (26/05/2017) siang tadi.
Menurut
Sugeng para pelaku yang diduga melakukan pelanggaran pasal 114 atau pasal 127 huruf
a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika itu masing masing berinisial EFD,
SAN, dan FIR.
“Adapun
kronologis penangkapan para terduga itu berawal dari tertangkap tangan seorang
yang bernama EFD saat membawa narkoba jenis sabu-sabu menggunakan sampan kato,
dan selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Tim Subdit Gakkum Ditpolair Polda
Kalbar untuk mengungkap jaringan pengedar sabu-sabu, dan dari hasil
pengembangan didapat dua orang yang diduga melakukan pengedaran narkotika di
Wilayah Perairan dengan identitas SAN (21) yang beralamat di Jalan Komyos
Sudarso Gg.Alpokat Pontianak Barat dan FIR (27) dengan alamat yang sama”,terang
Sugeng, seraya mengatakan bahwa terhadap ketiga terduga di lakukan interogasi
dan pengembangan lebih lanjut.
Sementara
itu barang bukti (BB) yang berhasil disita pihak Kepolisian Kalbar adalah, 2
(dua) paket sabu-sabu, 1 (satu) unit sampan robin, 1 (satu) unit
sepeda motor matic, 1 (satu) buah ikat pinggang, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu)
buah jam tangan, 1 (satu) buah bong sabu, 2 (dua) buah handphone, 2 (dua)
buah korek api, 1 (satu) unit tas slepang.
“Saat ini
para tersangka telah diamankan termasuk barang bukti (BB) nya untuk dilakukan
proses lebih lanjut”, pungkas Sugeng.***(Halim
Anwar/LKBK65).
Gambar: Documen Humas Polda Kalbar untuk Portal LKBK65.
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______

Post a Comment