SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , » Polisi Amankan Diduga Pelaku Kejahatan Narkoba di Wilayah Perairan Sungai Kapuas

Polisi Amankan Diduga Pelaku Kejahatan Narkoba di Wilayah Perairan Sungai Kapuas

Written By lkbk on Friday, May 26, 2017 | 6:37 PM

PONTIANAK-Kepolisian Daerah Kalimantan Barat,Kamis (25/05/2017) kemarin sekira pukul 16:00 wiba telah mengamankan sejumlah orang terduga pelaku kejahatan narkoba di wilayah perairan Sungai Kapuas.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kalbar Sugeng Hadi Sutrisno melalui Siaran Persnya kepada Portal LKBK65, Jum’at (26/05/2017) siang tadi.

Menurut Sugeng para pelaku yang diduga melakukan pelanggaran pasal 114 atau pasal 127 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika itu masing masing berinisial EFD, SAN, dan FIR.

“Adapun kronologis penangkapan para terduga itu berawal dari tertangkap tangan seorang yang bernama EFD saat membawa narkoba jenis sabu-sabu menggunakan sampan kato, dan selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Tim Subdit Gakkum Ditpolair Polda Kalbar untuk mengungkap jaringan pengedar sabu-sabu, dan dari hasil pengembangan didapat dua orang yang diduga melakukan pengedaran narkotika di Wilayah Perairan dengan identitas SAN (21) yang beralamat di Jalan Komyos Sudarso Gg.Alpokat Pontianak Barat dan FIR (27) dengan alamat yang sama”,terang Sugeng, seraya mengatakan bahwa terhadap ketiga terduga di lakukan interogasi dan pengembangan lebih lanjut.

Sementara itu barang bukti (BB) yang berhasil disita pihak Kepolisian Kalbar adalah, 2 (dua) paket sabu-sabu, 1 (satu)  unit sampan robin, 1 (satu)  unit sepeda motor matic, 1 (satu) buah ikat pinggang, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) buah jam tangan, 1 (satu) buah bong sabu, 2 (dua)  buah handphone, 2 (dua)  buah korek api, 1 (satu) unit tas slepang.

“Saat ini para tersangka telah diamankan termasuk barang bukti (BB) nya untuk dilakukan proses lebih lanjut”, pungkas Sugeng.***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar: Documen Humas Polda Kalbar untuk Portal LKBK65.
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Share this post :

Post a Comment