JAKARTA-Polisi Militer (POM)
TNI sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus
pembelian Helikopter AW 101 dari penyelidikan menjadi penyidikan, hasil
sementara telah menetapkan 3 (tiga) orang oknum TNI AU sebagai tersangka yaitu
Marsma TNI FA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Letkol (ADM) WW sebagai
pejabat Pemegang Kas (Pekas), Pelda SS Staf Pekas yang menyalurkan dana kepada
pihak-pihak tertentu, dan masih sangat mungkin ada tersangka lain.
Hal tersebut disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo
didampingi Kasau Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Ketua KPK Agus Rahardjo dan
Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto, saat Konferensi Pers dengan awak media massa,
di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl. Kuningan Persada Kavling 4
Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2017).
“Dari hasil penyelidikan POM TNI bersama-sama dengan KPK dan PPATK terhadap
dugaan penyimpangan dalam pengadaan Helikopter AW 101 TNI AU, ditemukan potensi
kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 220 Milliar dengan basis perhitungan
nilai tukar rupiah sebesar Rp. 13.000/1USD,” jelas Panglima TNI.
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo juga menyampaikan bahwa,
penyelidikan POM TNI, KPK dan PPATK masih terus melakukan berbagai upaya
integratif, khususnya terkait aliran dana dari hasil pengadaan Helikopter AW
101 milik TNI AU tersebut. “Sebagai barang bukti POM TNI telah
mengamankan (disita pemblokiran rekening) atas nama PT. Diratama Jaya Mandiri
selaku penyedia barang senilai 139 milliar,” ujarnya.
“Saya selaku Panglima TNI berharap kepada pihak-pihak yang terkait dengan
perkara ini, khususnya personel TNI agar bersikap kooperatif, jujur dan
bertanggung jawab, sehingga permasalahan bisa diselesaikan secara cepat, tuntas
dan proporsional,” ucap Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.
Panglima TNI menambahkan, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo pada Rapat
Terbatas tanggal 23 Februari 2016 bahwa kondisi ekonomi Indonesia saat ini
belum benar-benar normal, maka pembelian Helikopter AW-101 belum dapat
dilakukan, jadi untuk saat ini ditunda dulu sampai dengan kondisi ekonomi kita
lebih baik.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan hukuman yang akan dijatuhkan
kepada tersangka kasus korupsi pengadaan Helikopter AW 101, Panglima TNI
mengatakan bahwa proses hukum terhadap tersangka oknum TNI akan
diserahkan kepada Pengadilan Militer berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
Sedangkan tersangka sipil proses hukumnya diserahkan kepada pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor).
“Saya minta media massa turut serta mengawasi sampai dengan selesai proses
persidangan, tidak ada yang ditutup-tutupi, sehingga semuanya jelas. TNI akan
transparan, karena yang diselewengkan adalah uang rakyat, jadi harus
dipertanggung jawabkan juga kepada rakyat. Yakinlah bahwa hukum adalah Panglima
bagi TNI,” ungkap Panglima TNI.
Pada kesempatan yang sama, Kasau Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menjawab
pertanyaan wartawan tentang pengadaan Helikopter AW 101 mengatakan bahwa, TNI
AU belum memiliki Helikopter yang memiliki room door dan itulah yang
akan diadakan, namun kenyataannya Heli yang datang akhir bulan Januari 2017
tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan, sehingga sampai saat ini Heli
tersebut belum diterima sebagai kekuatan TNI AU.***(SP/LKBK65).
Gambar: Documen Puspen TNI
untuk Portal LKBK65
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______


Post a Comment