JAKARTA-Ikatan Wartawan Online (IWO)
mengecam segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh siapapun terhadap wartawan
yang sedang melakukan tugas jurnalistiknya.
“Dalam
melakukan tugasnya wartawan dilindungi Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang
Pokok Pers. Jadi, siapapun tidak diperkenankan mengahalang-halangi tugas
juranlistik yang dilakukan wartawan di lapangan”,hal itu disampaikan Ketua Umum
IWO Jhodi Yudono yang didampingi Sekretaris Jendralnya Witanto kepada media
ini,Rabu (31/05/2017) malam di Jakarta.
Selanjutnya
kata Jhodi, bahwa dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan, setiap orang
yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau
menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangi
upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana
kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
“Atas
kekerasan yang menimpa wartawan Rakyat Merdeka Online (RMOL) Bunaiya Fauzi
Arubone, yang diduga dilakukan oleh petugas protokoler Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Ruang Serbaguna lantai 17, Gedung Utama
Kementerian PUPR, setelah Adzan m=Magrib hari ini, IWO menyampaikan sikap agar
menghentikan tindak kekeresan terhadap wartawan oleh pihak manapun”,tegas
Jhodi.
Kemudian
kata Jhodi, pihaknya mendorong dan mendukung Pemimpin Redaksi RMOL melaporkan
pegawai PUPR yang melakukan kekerasasan terhadap wartawannya tersebut ke aparat
penegak hukum.
“Hal ini
penting dilakukan pihak media sebagai bagian dari penegakkan hukum dan
efek jera kepada pihak manapaun yang melakukan tindak kekerasan terhadap
wartawan”,kata Jhodi, seraya meminta semua pihak agar menghormati tugas
wartawan di lapangan.
Selain itu
Jhodi juga meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian di seluruh
Indonesia untuk memproses laporan wartawan yang mengalami tindak kekerasan dari
pihak manapun.
“Dan meminta
Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono bertanggung jawab dan meminta maaf secara
terbuka atas tindakan kekerasan yang diduga dilakukan anak buahnya untuk menganiaya
wartawan RMOL itu”,pinta Jhodi.
Seperti
diketahui bahwa,sepanjang tahun 2017 ini IWO mencatat sudah terjadi 17 tindak
kekerasan yang dialami wartawan di Indonesia di antaranya dialami Desi Fitriani
Metro TV saat melakukan peliputan di depan Masjid Istiqlal, Wartawan NET TV,
Haritz Ardiansyah saat meliput banjir di Pekanbaru, wartawan satelitriau.com,
Uparlin Tunggul Sahala Maharadja dan Salim Mamma (Wakil Ketua Persatuan
Wartawan Indonesia PWI Sulsel, 3 wartawan media cetak di Timika, Papua dan
Andono Wibisiono, Pemimpin Redaksi (Pimred) Kaili Post.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar: Ketua Umum Ikatan Wartawan Online, Jhodi Yudono.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______

Post a Comment