SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , » Oknum Pegawai Kementerian PUPR Lakukan Kekerasan Terhadap Wartawan, IWO Dorong RMOL Lapor Polisi

Oknum Pegawai Kementerian PUPR Lakukan Kekerasan Terhadap Wartawan, IWO Dorong RMOL Lapor Polisi

Written By lkbk on Wednesday, May 31, 2017 | 11:50 PM

JAKARTA-Ikatan Wartawan Online (IWO) mengecam segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh siapapun terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistiknya. 

“Dalam melakukan tugasnya wartawan dilindungi Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers. Jadi, siapapun tidak diperkenankan mengahalang-halangi tugas juranlistik yang dilakukan wartawan di lapangan”,hal itu disampaikan Ketua Umum IWO Jhodi Yudono yang didampingi Sekretaris Jendralnya Witanto kepada media ini,Rabu (31/05/2017) malam di Jakarta.

Selanjutnya kata Jhodi, bahwa dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

“Atas kekerasan yang menimpa wartawan Rakyat Merdeka Online (RMOL) Bunaiya Fauzi Arubone, yang diduga dilakukan oleh petugas protokoler Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Ruang Serbaguna lantai 17, Gedung Utama Kementerian PUPR, setelah Adzan m=Magrib hari ini, IWO menyampaikan sikap agar menghentikan tindak kekeresan terhadap wartawan oleh pihak manapun”,tegas Jhodi.

Kemudian kata Jhodi, pihaknya mendorong dan mendukung Pemimpin Redaksi RMOL melaporkan pegawai PUPR yang melakukan kekerasasan terhadap wartawannya tersebut ke aparat penegak hukum. 

“Hal ini penting dilakukan pihak media sebagai bagian dari penegakkan hukum dan  efek jera kepada pihak manapaun yang melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan”,kata Jhodi, seraya meminta semua pihak agar menghormati tugas wartawan di lapangan. 

Selain itu Jhodi juga meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian di seluruh Indonesia untuk memproses laporan wartawan yang mengalami tindak kekerasan dari pihak manapun.

“Dan meminta Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono bertanggung jawab dan meminta maaf secara terbuka atas tindakan kekerasan yang diduga dilakukan anak buahnya untuk menganiaya wartawan RMOL itu”,pinta Jhodi.

Seperti diketahui bahwa,sepanjang tahun 2017 ini IWO mencatat sudah terjadi 17 tindak kekerasan yang dialami wartawan di Indonesia di antaranya dialami Desi Fitriani Metro TV saat melakukan peliputan di depan Masjid Istiqlal, Wartawan NET TV, Haritz Ardiansyah saat meliput banjir di Pekanbaru, wartawan satelitriau.com, Uparlin Tunggul Sahala Maharadja dan Salim Mamma (Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia PWI Sulsel, 3 wartawan media cetak di Timika, Papua dan Andono Wibisiono, Pemimpin Redaksi (Pimred) Kaili Post.***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar Ketua Umum Ikatan Wartawan Online, Jhodi Yudono.***(Ist).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Share this post :

Post a Comment